Sah, APBD Kuningan 2019 Rp 2,538 Triliun

Selasa 27-11-2018,22:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN – DPRD Kabupaten Kuningan menggelar sidang paripurna pengesahan APBD 2019, Senin siang (26/11). APBD 2019 sebesar Rp 2,538 triliun itu ditandatangani langsung Ketua DPRD Rana Suparman dan Bupati Acep Purnama disaksikan pimpinan dewan lainnya dan juga Sekretaris DPRD, Suraja. Dalam laporannya, juru bicara Banggar DPRD Ujang Kosasih menyampaikan, posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2019 sebesar Rp 2,538 triliun. Pendapatan Daerah Tahun 2019 sebesar Rp 2,538 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 331 miliar, dana perimbangan Rp 1,769 triliun dan lain-lain pendapatan yang saha Rp 438 miliar. Kemudian Belanja Daerah TA 2019 sebesar Rp 2,462 triliun dengan rincian belanja tidak langsung senilai Rp 1,779 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 682 miliar. Pembiayaan daerah terdiri dari pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 75 miliar. Uang apresiasi kepada pemerintah daerah dengan adanya upaya penambahan target beberapa komponen pendapatan, khususnya dari PAD. Pengurangan anggaran beberapa komponen belanja di non urusan pada SKPD. Serta pengurangan anggaran belanja beberapa program/kegiatan urusan pada beberapa SKPD yang pagu anggarannya relatif besar, dan kegiatan yang tidak bersifat prioritas. “Dengan demikian, diharapkan diperoleh total surplus pendapatan terhadap belanja yang bisa diarahkan untuk membiayai berbagai program atau kegiatan yang lebih dibutuhkan masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujarnya. Dalam pembahasan APBD, kata Ujang, baik untuk APBD murni maupun perubahan hendaknya memenuhi ketentuan waktu yang ditetapkan peraturan perundang–undangan. Sehingga bisa lebih optimal. Tidak selalu terpepet oleh keterbatasan waktu. Dalam penyusunan RAPBD diharapkan program dan kegiatan dapat terintegrasi dari mulai RKPD, KUA PPAS dan RAPBD sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Disertakan pula segala jenis dokumen/produk hukum yang berkerkait dengan pembahasan RAPBD, sehingga tidak terjadi kesalahan penganggaran atau over target dalam penetapannya. Menurutnya, untuk anggaran-anggaran yang bersumber baik dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, diharapkan agar senantiasa dikomunikasikan dengan DPRD. Serta dilibatkan baik dalam proses perencanaan atau pun proses pengalokasiannya. Hal tersebut akan lebih mudah bagi DPRD untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. “Pemerintah daerah agar terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi baik pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam rangka menggali sumber-sumber anggaran. Adapun yang menjadi kesimpulan kami berkenaan dengan Raperda Kuningan tentang RAPBD TA 2019, bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuningan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan,” jelas Ujang. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait