Anggaran Pengadaan Kartu Nikah Bukan dari APBN tapi PNBP

Rabu 28-11-2018,06:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA-Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah sebagai pendomplang buku nikah mulai mendapat dukungan. Dukungan itu datang dari mitra kerja Kemenag, Komisi VIII DPR-RI. Pembahasan kartu nikah rupanya sudah dibahas oleh Komisi VIII dalam anggaran tahun 2018. Bahkan, di tahun 2017 juga sudah dibahas, hingga kebijakan seperti ini tak perlu diributkan selama masih berpegang pada peraturan atau undang-undang (UU) yang ada. “Bahasan terkait kartu nikah ini sudah pernah dibahas di Komisi VIII, karena masuk anggaran tahun 2018. Jadi pembahasannya sudah pernah dilakukan pada 2017. Bagi kami, selagi kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kenapa tidak, toh selama ini kita tahu bahwa ada beberapa kebijakan seperti pembuatan kartu-kartu yang lain, yang dilaksanakan oleh swasta itu juga tidak punya masalah begitu,” kata Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadhyli, kepada wartawan saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama, Senin (26/11). Dikatakan Ace Hasan, kebijakan meluncurkan kartu nikah oleh Kementerian Agama ini harus dilakukan secara transparan dan terbuka, dan tidak menyalahi aturan yang sudah ada. Lanjut Ace Hasan, berdasarkan laporan yang diterima dari Dirjen Dinas Islam, satu cetakan kartu nikah berkisar antara Rp 600. “Asal apa yang dilakukan Kementerian Agama secara transparan dan terbuka, tidak menyalahi aturan yang berlaku. Kemarin saya cek ke Dirjen Dinas Islam sebetulnya anggarannya sudah ada, dan nilai kartunya sekitar 600 sekian rupiah gituu,” ujarnya. “Ya, jadi kalau satu juta, itu kira-kira hanya Rp 600.000.000 sekian nanti bisa dicek persis angkanya, jadi tidak sampai bermiliar-miliar seperti e-KTP sekian triliun,” sambungnya. Dia memastikan, pengusulan kartu nikah ini akan direalisasi pada tahun 2019 besok. Lebih lanjut, dikatakan Ace Hasan, pengadaan kartu nikah ini tidak mengguanakan Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN), tapi menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Saya sudah pastikan pada Kementerian Agama, bahwa kebijakan ini nanti akan dilaksanakan tahun depan, tetapi tidak mengambil dari APBN, namun mengambil dari dana PNBP,” jelasnya. Diketahui, usulan Kementerian Agama terkait kartu nikah ini sempat mendapat kritik dari anggota DPR lainnya, lantaran pengusulan ini akan menelan anggaran besar dan perlu pembahasan panjang di DPR. (rba/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait