Peserta CPNS di Bawah Passing Grade Berharap Keajaiban

Rabu 28-11-2018,18:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Para peserta seleksi CPNS yang nilainya di bawah passing grade berharap ada keajaiban untuk bisa lulus. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menpan-RB nomor 61 tahun 2018 sebagai respons menyusul minimnya peserta seleksi CPNS yang sesuai passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). BKPSDM Kabupaten Cirebon meminta para peserta untuk bersabar dan menunggu informasi resmi siapa yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKPSDM Kabupaten Cirebon maupun Kemenpan RB. Salah satu peserta seleksi CPNS Kabupaten Cirebon, Rifky mengatakan, dirinya mendapatkan nilai SKD di bawah passing grade yang telah ditentukan. Namun dirinya masih berharap agar bisa lulus SKD dan diberi kesempatan mengikuti SKB. Dia sangat berharap akan ada keajaiban, sehingga dirinya bisa lulus menjadi PNS. “Katanya kan ada aturan baru dari kementerian. Karena banyak yang nilainya di bawah passing grade. Ya mudah-mudahan ada keajaiban untuk saya lulus. Tapi saya juga bingung informasinya masih minim,” tuturnya. Terpisah, Kabid Pengangkatan, Pemberhentian serta Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto MSi kepada Radar mengatakan, pihaknya meminta para peserta seleksi CPNS tidak mempercayai informasi lain selain informasi resmi dari BKPSDM Kabupaten Cirebon. “Peserta harap bersabar. Karena nanti kami pasti akan menginformasikan siapa peserta yang berhak mengikuti SKB,” ungkapnya. Novi mengakui, memang ada aturan baru yakni Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 dengan tujuan untuk mengatasi sedikitnya peserta yang nilainya sesuai passing grade. “Memang ada Permenpan RB 61. Tetapi Permenpan RB 61 ini juga disesuaikan dengan formasi yang ada berapa dan peserta yang nilainya di atas passing grade ada berapa. Sehingga perlu dikaji dan validasi terlebih dahulu,” tutur mantan Kasubag Protokol ini. Pihaknya saat ini masih mengkaji dan memvalidasi data para peserta seleksi CPNS. Kemudian, disesuaikan dengan kebutuhan formasi. Sehingga yang nilainya di atas passing grade pun belum bisa dipastikan lulus SKD. Karena melihat jumlah formasi. Pihaknya tetap memprioritaskan peserta yang mendapat nilai di atas passing grade untuk mengikuti SKB. Dan akan meranking peserta yang di bawah passing grade. Jika formasinya sangat memungkinkan dan sedikit peserta yang di atas passing grade. Untuk bisa memastikan peserta lulus SKD dan berhak ikut SKB, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rakor dengan Kemenpan RB. “Nanti kita akan lakukan rakor. Dari rakor tersebut, untuk memastikan peserta yang lulus dan berhak ikut SKB,” pungkasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait