Ancam Bongkar Gedung Setda, Pejabat PPTK Sarankan Mandor Menahan Diri

Rabu 05-12-2018,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Ancaman mantan mandor proyek Gedung Sekretariat Daerah (Setda), diharapkan tidak jadi kenyataan. Para mandor yang bekerja kepada PT Rivomas Penta Surya, menagih utang perusahaan kepada mereka. Senilai ratusan juta. Yang kalau tidak dibayar, hasil pekerjaannya bakal dibongkar lagi. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pungki Hertanto meminta para pihak menahan diri. Karena hal-hal demikian bakal kontraproduktif. Dengan upaya penyelesaian gedung. Yang dalam tahap penilaian kelayakan. “Seharusnya masalah ini tidak sampai ke publik. Harusnya bisa diselesaikan kedua belah pihak,” ujar Pungki kepada Radar Cirebon. Andai kedua belah pihak duduk bersama, Pungki yakin masalah ini bisa selesai. Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) DPUPR ini mengaku sudah tahu ada masalah ini sejak lama. Saat Project Manager PT Rivomas Pentasurya dijabat Tajudin. Dalam rentang waktu itu, terjadi keterlambatan pembayaran kepada mandor. Yang berakibat pula pada pekerjaan di lapangan. Tidak hanya terlambat, kemudian Tajudin tidak bisa membayar dan para mandor berhenti bekerja. Dari manajemen Rivomas mengganti Tajudin dengan Taryanto sebagai project manager yang baru. Dia ditugaskan menyelesaikan masalah mandor ini. \"Taryanto yang memediasi sehingga dibuat surat kesepakatan bersama. Selain itu juga penahanan mobil bisa diselesaikan,\" tuturnya. Seperti diketahui, penahan mobil milik Tajudin ini merupakan buntut dari kasus utang piutang. Yang menyebabkan salah satu mandor sempat jadi tersangka. Diceritakan Pungki, karena lama tidak ada kabar pembayaran setelah surat dibuat, mandor yang bernama Alim menghubunginya. Memintanya untuk membantu pencairan sisa pembayaran. \"Saya hubungi Taryanto, ternyata uang pembayaran sudah diserahkan dari Rivomas kepada Tajudin. Sehingga pihak kontraktor sudah tidak punya kewajiban kepada Alim,\" jelasnya. Sedangkan Tajudin, dari informasi yang didapatkannya sekarang tidak aktif lagi di Rivomas. Sehingga permasalahan ini bukan lagi antara kontraktor dengan Alim, tapi antara Tajudin dengan Alim. Dia mempersilakan Alim untuk mendatangi Tajudin, bukan ke lokasi proyek. \"Saya mengerti posisi Alim yang sangat mengharapkan sisa pembayaran. Tapi kenyataannya kontraktor sudah membayar lewat Tajudin,” tuturnya. Ia juga menyarankan Alim untuk tidak mengambil tindakan gegabah dengan membongkar hasil kerjanya.” Ini akan menambah masalah lagi,\" tukasnya. Seperti diketahui, Senin (3/12) mantan mandor Gedung Setda mendatangi lokasi proyek. Tujuannya menagih janji sisa pembayaran. Sampai saat ini kontraktor PT Rivomas Pentasurya masih berutang kepadanya senilai Rp94.488.000. Itu untuk pekerjaan yang telah dilakukannya pada November 2017 sampai Februari 2018. “Saya dijanjikan dibayar, ditransfer, tapi bohong,” ujar Alim, di lokasi proyek. Alim sampai menjual kendaraan miliknya untuk membayar tukang dan kuli yang dia bawa. Tapi tetap saja belum bisa menutupi kebutuhan biaya tersebut. Imbasnya tiap hari ada saja yang datang ke rumahnya menagih. Padahal sudah dijelaskan, pembayaran dari kontraktor juga belum cair, namun mereka tidak mau tahu karena Alim lah yang mempekerjakannya. \"Saya datang ke lokasi proyek dengan harapan ada niat baik dari kontraktor agar melunasi utangnya,\" terangnya. Alim pun membeberkan  bukti berupa surat pernyataan bersama yang ditandatangani Project Manager Tajudin, Alim, Nana Supriana dan Salim.  Dua nama terakhir adalah mandor seperti dirinya yang juga belum dibayar. Disebutkannya, untuk Mandor Nana, kontraktor berhutang Rp45.666.000 sedangkan Mandor Salim Rp11.600.000. Sehingga total jumlah hutang kontraktor kepada para mandor adalah Rp151.754.000. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait