Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan penarikan obat anti-hipertensi golongan angiotensin receptor blocker (ARB) yaitu Irbesartan, Losartan dan Valsartan dikarenakan telah ditemukan adanya zat pengotor/impurities berupa N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dan N-Nitrosodiethylamine (NDEA). \"Irbesartan, Losartan dan Valsartan adalah obat keras (dikonsumsi dengan resep dokter) untuk mengobati pasien dengan tekanan darah tinggi, baik dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dengan antihipertensi lain,\" tulis humas BPOM melalui rilis pers pada Selasa (4/12/2018). Baca: Lampiran Penjelasan ARB Berikut ini daftar obat anti hipertensi yang dilarang beredar: 1. Acetensa Tablet Salut Selaput 50 mg dengan pendaftar PT Pratapa Nirmala 2. Insaar tablet 50 mg dengan pendaftar PT Interbat. Berdasarkan keterangan dari BPOM, saat ini, baik EMA (European Medicines Agency), US FDA (Food and Drug Administration), MHRA (Medicines and Healthcare products Regulatory Agency) maupun BPOM RI terus menerus melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap bahan baku tersebut. Berdasarkan penelusuran BPOM RI, obat antihipertensi golongan ARB yang beredar di Indonesia dan terdampak impurities NDMA dan NDEA adalah Losartan dan Valsartan dengan bahan baku produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China. \"Sedangkan Irbesartan yang ditarik oleh US FDA, sumber bahan bakunya tidak digunakan untuk produk obat yang terdaftar di Indonesia,\" tambahnya. Untuk pasien yang sudah mengonsumsi obat antihipertensi dengan bahan baku yang terdampak impurities NDMA dan NDEA tersebut di atas, dapat berkonsultasi dengan dokter/apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan/kefarmasian. Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, BPOM RI telah meminta industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat yang mengandung bahan baku yang terdampak impurities NDMA dan NDEA. Industri farmasi telah menyatakan bersedia menarik seluruh obat yang mengandung bahan baku Losartan tersebut secara sukarela/voluntary recall (terlampir). BPOM RI mengimbau kepada Sejawat Kesehatan Profesional dan semua pihak yang terkait, agar mengedepankan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan pasien dalam mempertimbangkan pemberian obat ini kepada pasien. (*)
BPOM Menarik Obat Anti Hipertensi, Ini Daftarnya
Rabu 05-12-2018,17:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,07:11 WIB
Kecelakaan Maut di Pilang Raya Cirebon, Seorang Penumpang Motor Tewas
Jumat 08-05-2026,22:03 WIB
Jakmania Cirebon Buka Suara soal Larangan Nobar Persija vs Persib
Sabtu 09-05-2026,09:27 WIB
Kecelakaan di Stadion Bima, Motor dan Mobil Tabrakan, Pengendara Luka-luka
Sabtu 09-05-2026,05:02 WIB
Campak Jadi KLB di Cirebon, Bupati Imron Turun Langsung Pantau Imunisasi
Jumat 08-05-2026,20:38 WIB
Warga Kuningan Geger, Sopir Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Cibeureum
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:29 WIB
Polemik Jasa Hukum Pilkada Kota Cirebon, FORMASI Minta Wakil Walikota Tak Lepas Tangan
Sabtu 09-05-2026,20:01 WIB
Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Cirebon Lulus 100 Persen, Suasana Pelepasan Bikin Haru
Sabtu 09-05-2026,19:32 WIB
Operasi Maung Padjajaran 2026: Bea Cukai Jabar Tindak 248 Kasus Rokok Ilegal
Sabtu 09-05-2026,19:04 WIB
SiLK: Revolusi LASIK Non-Flap yang Halus seperti Sutra untuk Penglihatan Jernih Tanpa Kacamata
Sabtu 09-05-2026,18:41 WIB