Disdagkop-UKM Klaim Penataan dan Pemberdayaan PKL Sudah Dilakukan

Jumat 07-12-2018,15:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM merasa penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima sudah dilakukan. Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Saefudin Jupri menegaskan, tanggung jawab dalam upaya ini, tidak hanya di instansinya. Ada lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bahkan ada tim yang dibentuk untuk urusan itu. \"Kita kan punya tim koordinasi lintas SKPD. Ada penataan dan pemberdayaan. Kalau indag semua, ya hancurlah indag,\" ucap Jupri kepada Radar Cirebon. Upaya penataan dan pemberdayaan PKL dibuat melalui tim koordinasi. Bahkan di wilayah masing-masing sebetulnya ada penataan dan pemberdayaan PKL. Termasuk di lingkup kelurahan dan kecamatan. Tim koordinasi ini dikepalai oleh sekretaris daerah. \"Kalau kita sendiri, ya bagaimana mau selesainya,\" katanya. Apa saja pemberdayaan dan pelatihan yang dilakukan? Jupri merinci, pelatihan dan pemeberdayaan PKL pernah dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disambung Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) yang melakukan pelatihan pemasaran online. Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sosialisasi terkait kesehatan makanan. Konsep penataan dan pemberdayaan ini, ada di perda. Kemudian aturan ini adalah inisiatif dari dewan. Sehingga diharapkan juga dewan memberikan solusi. Terkait relokasi untuk pedagang kaki lima di Jalan RA Kartini, Jupri mengaku, terbentur lokasi dan lahan. Sementara relokasi yang sudah berjalan di dekat Alun-alun Kejaksan, dan juga Bank BJB. Tetapi, pedagang Jl RA Kartini sebetulnya sudah dimasukan ke dalam penataan. Justru yang banyak sekarang ini adalah pedagang yang baru. Bahkan yang terjaring razia oleh Satpol PP, pedagang baru semuanya. “Jadi kalau minta relokasi, ya kemungkinan nggak ada. Tahun depan nggak ada selter. Lokasi dan tanah juga nggak ada,” tandasnya. Dengan adanya operasi yustisi, Jupri berharap pedagang bisa tersadar atas pelanggaran yang dilakukan. Sehingga tidak mengulangi lagi. Apalagi meminta aturan ditangguhkan. \"Sudah jelas bunyi perdanya. Ada SK Walikota,” pungkasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait