Usulan Pemerintah Lemahkan DPR

Rabu 22-09-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Desain besar penataan daerah (desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontra. Desain pemekaran dan otonomi daerah pada 2025 itu dinilai melemahkan fungsi inisiatif DPR. “Grand design ini menghalangi fungsi DPR dalam merekomendasikan pemekaran,” kata A.W. Thalib, anggota Komisi II DPR, dalam rapat kerja (raker) bersama Mendagri Gamawan Fauzi di gedung DPR kemarin (21/9). Menurut Thalib, selama ini pola pemekaran daerah bersumber dari DPR dan pemerintah. Kedua belah pihak memiliki hak untuk mengusulkan daerah pemekaran baru. Namun, usul yang disampaikan Mendagri tidak memberikan kewenangan kepada DPR. Dalam desartada, Mendagri telah mengestimasi jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang akan dimekarkan hingga 2025. Sebagaimana diketahui, terdapat 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota baru yang akan dimekarkan hingga 15 tahun mendatang. “Bagaimana dengan daerah yang diusulkan dimekarkan oleh DPR,” ujar Thalib dengan nada tanya. Lebih lanjut, politikus PPP itu menilai desartada hanya bersifat top down. Artinya, kebijakan pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Padahal, jumlah daerah yang berinisiatif mengusulkan pemekaran juga tidak sedikit. “Ini grand design nasional, sebaiknya ada juga grand design daerah,” tuturnya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Subiakto menambahkan, dalam desartada telah diatur sistem penggabungan dan penghapusan daerah pemekaran. Konsep itu harus dimatangkan. Sebab, ada daerah yang memiliki kinerja rendah setelah dilakukan pemekaran. “Opsi penggabungan dan penghapusan (daerah pemekaran) harus dilakukan,” kata Subiakto. Menanggapi hal itu, Mendagri menyatakan bahwa konsep desartada telah mempertimbangkan tiga konsep. Setiap pemekaran harus mempertimbangkan faktor sistem, geografis, dan demografi. “Dalam faktor sistem, ada faktor ekonomi, hankam, dan sosial budaya yang dipertimbangkan,” jelas Gamawan. Setiap daerah yang akan dimekarkan harus mempertimbangkan empat elemen. Tahap pertama adalah pembentukan daerah persiapan. Selanjutnya, melakukan opsi pemekaran, termasuk opsi menggabungkan atau menghapus pemekaran. Proses pemekaran itu harus ditujukan kepada karakteristik daerah. “Termasuk mempertimbangkan estimasi pemekaran pada 2025 nanti,” jelasnya. Gamawan menyatakan, desain tersebut memerlukan kesepakatan DPR. Terkait dengan usul daerah yang muncul, tentu itu harus disesuaikan dengan patron yang nanti disepakati DPR bersama pemerintah. “Karena itu, saat ini kita bicarakan,” ujarnya diplomatis. Dukungan terhadap desartada yang diajukan Mendagri muncul dari Golkar. Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menilai, untuk menetapkan daerah pemekaran, intervensi pemerintah perlu. Sebab, fakta menunjukkan bahwa sejumlah daerah pemekaran terbukti tidak siap karena tidak memiliki pendapatan asli daerah. “Supaya tidak terjadi huru-hara politik di daerah,” kata Nurul. (bay/c3/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait