Belum Sinkron dengan Sidalih, Penetapan DPT Majalengka Hasil Perbaikan Ke-2 Molor

Selasa 11-12-2018,23:13 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA-Rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) ke-2 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Senin (10/12), kembali menemui kendala. Lagi-lagi, sistem informasi data pemilih (sidalih) yang menjadi kendalanya. Informasi yang dihimpun, rapat pleno penetapan DPTHP ke-2 tersebut dibuka sekitar pukul 10.30 di ruang rapat KPU. Proses rekapitulasi manual sebetulnya sudah selesai sejak pukul 14.00. Namun, belum bisa ditetapkan karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka meminta agar rekapitulasi DPTHP yang manual harus ada kesesuaian dengan yang di aplikasi sidalih. Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Sukmayadi menjelaskan, DPTHP belum bisa ditetapkan, karena data manual hasil rekapitulasi di KPU itu belum sesuai dengan data sidalih. Saat berita ini diturunkan pun tengah dilakukan upaya sinkronisasi oleh pihak KPU dan jajarannya. “Belum bisa ditetapkan langsung, karena sidalih belum sesuai, pokoknya kita akan pastikan bahwa data pemilih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 218, bahwa data pemilih harus berbasiskan kesesuaian dengan aplikasi sidalih,” ujar Dede. Pihaknya memberi tenggat waktu kepada KPU dan jajarannya untuk segera menuntaskan pekerjaan tersebut, paling tidak sampai Senin tengah malam sebelum pukul 23.59. “Kita kasih waktu sampai tengah malam nanti (tadi malam), mudah-mudahan KPU bisa memaksimalkan waktu tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Advokasi dan Data, Sarkan SH MM menjelaskan, dari hasil rekapitulasi DPTHP secara manual yang telah selesai dilakukan, pihaknya mencatat ada 980.177 pemilih, terdiri dari 486.625 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 493.492 berjenis kelamin perempuan. Dijelaskannya, para pemilih tersebut tersebar di 4.125 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 343 desa/kelurahan dan 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka untuk dijadikan daftar pemilih pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) pada 17 April 2019 mendatang. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait