Sekda Minta Penertiban Tetap Berjalan, Ajak Swasta Fasilitasi Lokasi PKL

Jumat 14-12-2018,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon mencoba mencari solusi terkait dengan penempatan pedagang kaki lima (PKL). Agar mereka tidak lagi berjualan di tiga ruas jalan kawasan tertib lalu lintas. Untuk mewujudkan ini, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Asep Deddi MSi meminta keterlibatan sektor swasta. Terutama dalam penyediaan area untuk menampung pedagang. “Sebetulnya, kita sudah bangun selter. Di Jl Siliwangi itu ada dua,” ujar Asep kepada Radar Cirebon. Membangun selter ini tidak sembarangan. Ada penyediaan lahan. Kemudian pembangunan sarana. Sementara penempatannya didasari hasil pendataan. Berdasar ini, Asep meminta ada verifikasi dulu. Pedagang di Jl Siliwangi dan area KTL lainnya, apakah masuk dalam pendataan atau pedagang baru. Apabila mereka adalah pedagang kaki lima yang belum terakomdir, pemkot akan mengupayakan mencari lokasi baru. Kalaupun tidak ada, pemkot akan memfasilitasi kerjasama dengan pihak swasta. Tetapi, bila mereka pedagang baru, tentu tidak akan masuk dalam program penataan. Seperti diketahui, PKL yang berjualan di area KTL berjumlah ratusan. Dari pendataan yang dilakukan Radar Cirebon sebelum pemberlakuan KTL, di Jl Siliwangi terdapat 61 PKL, di Jl RA Kartini 15 dan di Jl Dr Wahidin Sudirohusudo 53.  Forum PKL juga menyebutkan ada sekitar 100-an yang belum terakomodir dalam penataan. Meski tidak diketahui, apakah ratusan pedagang ini masuk dalam program pendataan. Atau justru PKL baru. Pendataan PKL sendiri sebetulnya sudah dilakukan tahun 2014. Peraturan Walikota Cirebon 27/2014 mengamanatkan kepada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) , sebagai leading sector dalam pendataan. Kemudian melakukan pemberdayaan dan pembinaan. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam penindakan. Data ini disepakati dikunci September 2014. Tidak boleh ada penambahan. Penataan, pemberdayaan dan penertiban juga tidak boleh keluar dari data ini. Dalam data itu, Disdagkop-UKM mencatat 2.841 Semuanya ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Cirebon. Menyoal ini, Asep tidak menampik, mungkin saja PKL yang masuk dalam data itu ada yang belum terakomodir. Besar kemungkinan mereka juga ada yang berjualan di tiga KTL. Tetapi, hal ini tidak boleh jadi penghalang dalam menegakan Perda 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. “Harus berjalan,” tegasnya. Pembebasan tiga ruas jalan untuk KTL berhubungan dengan ketertiban umum. Juga mendukung rencana penataan pariwisata di Kota Cirebon.  Hal senada juga disampaikan Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH. Politisi Demokrat yang baru dilantik untuk periode kedua itu, menyerahkan urusan pedagang kaki lima kepada SKPD yang menanganinya. Dalam program prioritasnya, Azis menyebut ada langkah untuk mewujudkan Kota Cirebon bisa bersih, hijau dan tertib. Hal itu untuk mendukung pariwisata di Kota Cirebon yang bisa berimbas para ekonomi kreatif. Dalam mewujudkan itu, pihaknya meminta SKPD untuk bisa menjalankan tupoksinya dengan penuh tanggung jawab dan bersemangat. Karena hal ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat Kota Cirebon. \"Kalau kota kita bersih hijau dan tertib, tentu menjadi daya tarik bagi wisatawan,\" ulasnya. Mengenai pendataan, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disdagkop-UKM, Saefudin Jupri meyebutkan, jumlah PKL terdata sat ini mencapai 1.797. Jumlah itu sudah berkurang karena ada yang meninggal atau yang sudah tidak jadi PKL. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait