Pabrik Miras Impor Palsu Sudah 4 Tahun Beroperasi, Tersangka Belajar dari Internet

Jumat 14-12-2018,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Penyidikan kasus pabrik miras impor palsu di salah satu rumah mewah di Jalan Kasepuhan, RT 04 RW 1, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat (23/11) lalu terus berlanjut. Polisi membeberkan sejumlah fakta baru mengenai progres penyidikan. Di antaranya, tersangka Yandi Leonardi (39), yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut mengaku telah beroperasi selama 4 tahun. Ia juga mengaku mempelajari cara peracikan miras oplosan dari belajar secara otodidak melalui internet. “Tersangka merupakan jaringan lama, dia belajar secara otodidak melalui internet tahap demi tahap,”  ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldi. Tindakan yang dilakukan tersangka juga tergolong nekat, sebab dia berani memproduksi minuman keras oplosan dengan kandungan alkohol sangat tinggi mencapai 60 persen. Dengan tingkat kadar alkohol yang tinggi, jika dikonsumsi dapat membahayakan manusia. “Minuman beralkohol dengan merek impor palsu yang diproduksi tersangka sangat membahayakan bagi kesehatan. Jika dikonsumsi dan bisa mengakibatkan kematian,” imbuhnya. Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, tersangka memproduksi minuman yang diduga mengandung alkohol dan dioplos kembali dengan cara mencampur menggunakan cairan essence. Cairan tersebut dapat merubah warna serta bau sehingga hasilnya menyerupai minuman keras beralkohol dengan merek impor. “Dikemas menggunakan bekas botol minuman keras beralkohol dengan merek impor, sehingga kita sulit membedakan,” tutur mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Selama beroperasi, tersangka menjual miras impor palsu tersebut melalui jasa pengiriman ekspedisi ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Kota Cirebon termasuk menjadi wilayah peredaran miras impor bodong tersebut.  Pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP, juncto pasal 386 KUHP, juncto pasal 106, juncto pasal 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdangagan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun kurungan penjara. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait