Ingat! Dana Desa Tidak Bisa untuk Biayai Pilkades

Jumat 14-12-2018,23:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Pemerintahan desa diimbau agar tidak menggunakan anggaran desa untuk melakukan berbagai di luar peruntukan, seperti pemilihan kepala desa (pilkades). “Pemdes harus bisa membedakan dana desa yang bersumber dari APBN, bantuan lain yang bersumber dari pemkab maupun provinsi. Jangan sampai menggunakan anggaran dana desa untuk pelaksanaan pilkades,” kata Anggota Komisi I DPRD Majalengka Didin Rolani. Dijelaskan Didin, berdasarkan aturan pasal 19 ayat 1 bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana desa tersebut, lanjutnya, diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Jadi prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena berdasarkan aturan tidak boleh dana desa diperuntukan untuk pilkades. Apabila dilakukan bisa menjadi temuan dalam menyampaikan laporannya,” tandasnya. Munculnya polemik di 10 desa di Kecamatan Jatitujuh yang akan menggelar pilkades telah mendapatkan surat edaran dari Pemerintah Kecamatan Jatitujuh, yang isinya mewajibkan pihak pemdes untuk mengalokasikan sejumlah dana yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD) masing-masing, Didin mengembalikan acuan tersebut kepada perbup. Menurutnya, anggaran untuk penyelenggaraan pilkades tiap desa berbeda sesuai dengan jumlah DPT. “Akan tetapi kalau masih kurang bisa saja dari APBDes. Asalkan tidak menggunakan dari dana desa, seperti untuk mencukupi kebutuhan kotak suara, sewa tenda untuk TPS, publikasi, surat suara dan kebutuhan logistik lainnya,” tegasnya. Sejauh ini, sambungnya, belum ada temuan aparat desa di Majalengka menggunakan dana desa untuk keperluan pilkades. Namun, pihaknya mengkhawatirkan karena pemahaman ruang lingkup di desa yang bisa menjadi salah sehingga perlu diluruskan. “Pemerintah daerah juga harus aktif dalam mengawasi dan menyosialisasikan kepada perangkat desa dalam penggunaan anggaran, pungkasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait