Pendapat BPS Tidak Tepat

Rabu 27-03-2013,08:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tinggal 6 Bulan Lebih tanpa KTP Tidak Bisa Disebut Penduduk Kota KESAMBI– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon beda pendapat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon soal penduduk yang disebut sebagai warga Kota Cirebon. Disdukcapil mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa penduduk harus memiliki KTP tempat dia tinggal. Jika tidak, meskipun tinggal selama 1 tahun, belum bisa disebut penduduk. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Drs Maman Firmansyah mengatakan, seseorang yang masih memiliki KTP di tempat lama dan belum mengajukan surat pindah secara formal, tidak bisa dikatakan penduduk di tempat baru. “Meskipun sudah menetap lebih dari enam bulan. Kami mengacu pada UU Kependudukan. Mungkin BPS mengacu pada aturan internal,” ucap Maman kepada Radar di kantornya, Selasa (26/3). Dijelaskan, dalam UU No 23/2006 itu tidak ada klausul orang yang tinggal enam bulan bisa jadi penduduk setempat, meskipun tidak memiliki KTP setempat. Karena itu, Maman berpendapat apa yang disampaikan BPS tentang penduduk, tidak tepat. “Walaupun tinggal enam bulan lebih, tapi KTP masih luar kota, tidak bisa disebut penduduk Kota Cirebon,” terangnya. Aturannya, tambah dia, jika ingin disebut penduduk Kota Cirebon, harus ada surat pindah dari Kabupaten Indramayu, misalnya, ke Kota Cirebon. Namun, lanjutnya, bisa jadi BPS memiliki aturan tersendiri terkait pendataan dan definisi penduduk. Disdukcapil menganggap, orang yang berhak mendapatkan jamkesmas, jamkesda dan KCMS Kota Cirebon hanya orang yang memiliki KTP Kota Cirebon. Terkait KCMS, Disdukcapil tidak mengetahui ketentuan dari pihak terkait. Sebab, pihaknya hanya berbicara data penduduk. Jika target sasaran penduduk Kota Cirebon harus dibuktikan dengan KTP, maka KCMS yang diserahkan ke orang yang tidak memiliki KTP Kota Cirebon, bisa disebut salah sasaran. “Itu dari kacamata kami yang mengacu pada UU Kependudukan,” cetusnya. Disimpulkan, definisi penduduk versi BPS dan disdukcapil berbeda. Sebagai program pemkot, Maman berharap Pemkot Cirebon mengacu pada data disdukcapil. Sebelumnya, BPS Kota Cirebon tidak mau disalahkan terkait kisruhnya kartu Cirebon Menuju Sejahtera (KCMS). BPS mengklaim, pendataan yang dilakukan selama ini sudah tepat karena memenuhi kriteria 19 poin, sesuai kategori masyarakat miskin Kota Cirebon. “Tidak peduli KTP mana pun. Sepanjang menetap dan tinggal enam bulan lebih, sudah bisa disebut penduduk dan terdata. Kalau seseorang itu memenuhi 19 kriteria miskin, ya dia juga berhak dapat KCMS,” tegas Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Kota Cirebon, Iboh Habibah BST. Secara konsep penduduk, lanjutnya, jika seseorang telah tinggal selama minimal enam bulan, sudah memenuhi kriteria disebut sebagai penduduk wilayah setempat. Tidak peduli KTP yang bersangkutan bukan dari Kota Cirebon. Dengan demikian, 30 warga yang tinggal di Kelurahan Kesenden ber-KTP Indramayu, sudah terkategori penduduk Kota Cirebon, sepanjang memenuhi syarat tersebut. “Teori penduduk, tidak memperhatikan administrasi. Waktu pelaksanaan PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial, red) 2011 kemarin, semua data mengacu pada penduduk,” terangnya. Semenrara Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon Drs Agus Supyana SKM MSi mengatakan, dinkes hanya bertugas melayani kesehatan masyarakat Kota Cirebon. Selama ini, pihaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki jamkesmas atau KCMS. “Mereka bawa kartu itu, langsung kami layani,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Narliani BSC SAP saat dijumpai di kantornya, kemarin. Ditegaskan, sejauh ini program KCMS berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Meskipun masyarakat tidak memiliki kartu jamkesmas atau KCMS, bisa mendaftarkan pelayanan kesehatan gratis dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Cirebon. Dinkes, kata Agus, juga mempertanyakan banyaknya warga miskin yang tidak terdata. Meskipun tidak bersentuhan langsung dengan pengolahan data, Dinkes berharap warga miskin Kota Cirebon bisa ter-backup seluruhnya. “Kami sepakat dengan rumah sakit. Jika ada pasien miskin Kota Cirebon dan kapasitas penuh, diupayakan untuk dialihrawat ke rumah sakit lain,” terang Agus. Seluruh RS di Kota Cirebon telah berkomitmen untuk itu. Selama ini, dinkes banyak mengembalikan ke Kementerian Kesehatan untuk kartu jamkesmas yang salah sasaran. Setidaknya, 2.908 jamkesmas salah sasaran telah dikembalikan. “Jumlah total ada 102.702 kartu jamkesmas. Dikembalikan karena salah sasaran, PNS, meninggal dan tidak dikenal,” beber Agus. Dikatakan, KCMS untuk kesehatan masih berjalan. Dibuktikan dengan pembayaran yang dilakukan Dinkes untuk peserta KCMS yang berobat ke puskesmas. Rata-rata Dinkes membayarkan Rp11 juta/bulan untuk pelayanan KCMS di 20 puskesmas Kota Cirebon. “Jumlah itu hanya untuk biaya retribusi dan tindakan. Kalau operasi sampai Rp25 juta, juga kami bayarkan jika dia warga miskin,” ujarnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait