Dalami Aset Sunjaya, KPK Periksa PPAT, Kasubag Keuangan Turut Diperiksa

Selasa 18-12-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman perkara yang menjerat Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Senin (17/12) KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk dua perkara yang berbeda. Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, KPK memanggil empat saksi yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keempatnya adalah Brahma Aditya Mino Sepoetro, Edy Haryadi, Sri Ishana, dan Visca Kemala Dewi. Namun, Brahma, Edy, dan Visca mangkir dari panggilan tim penyidik. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang tidak hadir. “Terhadap saksi dari PPAT, penyidik mendalami kepemilikan sejumlah aset tersangka yang diduga diperoleh dari hasil pemberian lainnya dalam kapasitasnya sebagai Bupati Cirebon,” ungkap Febri kepada awak media, Senin (17/12). Selain itu, terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, KPK memanggil dua saksi. Yakni, Kasubag Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Irma Widiastuti dan Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Rio. “Terhadap saksi lainnya, tim penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pemberian-pemberian kepada tersangka selaku Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon,\" terang Febri. Terkait aset Sunjaya, pada Jumat lalu (14/12), KPK juga memeriksa dua saksi. Yakni Direktur PT Kings Property, Sutikno, dan seorang lagi dari unsur swasta diketahui bernama H Bisri. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kembali mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di Pemkab Cirebon dilakukan secara hati-hati. Proses penanganan kasus ini pun terkesan lambat hingga belum ditetapkannya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat sebagai tersangka. “Penyidikan itu secara formil dan materil harus dilakukan secara kehati-hatian. Nanti juga semuanya akan jelas,” ujar Saut. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon pada 24 Oktober 2018 lalu. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjata. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian, Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu, serta Rp269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sunjaya. KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Gatot Rachmanto ke penuntutan tahap II. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara untuk Sunjaya, sejauh ini memang belum ada kepastian. Penahanan Sunjaya dan Gatot sendiri masih berlaku 40 hari. Yakni sejak Rabu 14 November sampai  tanggal 23 Desember 2018. KPK memperpanjang masa penahanan keduanya demi memuluskan proses penyidikan. Atas perbuatan mereka, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait