Dugaan Korupsi Proyek Jalan Cipto, Kejaksaan Garap Ketua ULP dan Pokja

Selasa 18-12-2018,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus mendalami dugaan korupsi proyek peningkatan Jl Dr Cipto Mangunkusumo. Usai ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim kejaksaan secara maraton memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek bernilai Rp11 miliar tersebut. Terbaru, penyidik memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon dan salah satu anggota Pokja ULP, Senin (17/12). Pemeriksaan dilakukan selama sekitar 4 jam. Dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB. Kepala Kejari Kota Cirebon Syarifuddin melalui Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat mengungkapkan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi yang dianggap mengetahui proses dan tahapan sebelum pelaksanaan proyek. Termasuk mekanisme lelang hingga memenangkan CV Duta Cipta sebagai konsultan pengawas proyek. “Intinya proses yang mereka lakukan pada saat sebelum menyatakan CV Duta Cipta sebagai pemenang itu bagaimana posesnya. Itu saja,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dijelaskan Hendra, pemeriksaan itu merupakan perdana kaitannya dengan CV Duta Cipta sebagai pengawas proyek. “Kepala ULP diambil keterangan terkait bagaimana mekanismenya dari Pokja ke ULP, kemudian diserahkan ke PPK, mekanismenya apa saja. Pokja itulah yang kita pertanyakan bagaimana mekanisme prosesnya sehingga bisa memenangkna CV Duta Cipta sebagai konsultan pengawas,” sambungnya. Dalam pemeriksaan, diakui Hendra, kedua saksi terbilang kooperatif dan memberikan jawaban normatif kepada penyidik. “Yang jelas kalau kepala ULP itu normatif jawabannya, hanya proseduralnya saja. Dari Pokja setelah menentukan pemenang bersurat ke ULP, ULP kemudian bersurat ke PPK, dari PPK menunjuk CV yang ditentukan pokja. Tetapi intinya, apa yang kita harapkan sudah kita dapatkan,” imbuhnya. Hendra menambahkan, sejatinya penyidik melakukan pemanggilan terhadap empat saksi. Namun, dua orang saksi lainnya, yakni Ketua dan Sekretaris Pokja ULP untuk CV Duta Cipta, mangkir dengan alasan sakit dan sedang berada di luar Kota. Mengenai ini, penyidik akan mengagendakan ulang pemanggilan untuk pemeriksaan keduanya. Sementara Kepala Kejari Kota Cirebon Syarifuddin menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa total sekitar 10 saksi, termasuk dari Pokja ULP untuk pelaksana proyek, yakni PT Tidar Sejahtera. Selain memeriksa saksi, kejari juga telah menyita dokumen kontrak. “Dari dokumen kontrak itu kan sudah terbuka semua, mulai dari rencana pekerjaannya, syarat-syarat kontrak, segala macamnya di situ kan. Termasuk laporan hasil pekerjaan sudah ada di situ, dokumen-dokumen dari hasil pekerjaan sesuai kontrak,” tandas mantan Kajari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, itu. Kajari memastikan, penyidik telah menemukan unsur melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun, penyidik belum dapat menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan ahli dari Fakultas Teknik Unswagati. “Kita tidak mau batasi. Cuma sudah kita sampaikan, kita mau secepatnya selesai lah. mudah-mudahan tidak lama lagi,” terangnya. Diperkirakan, uji lab memerlukan waktu sekitar 2 pekan. Para ahli, diakuinya, bekerja ekstra teliti dan hati-hati. Beberapa item yang diperiksa antara lain mengukur kekuatan beton, memeriksa kandungan aspalnya, dan perhitungan trotoar sepanjang sekitar 2 km tersebut. “Yang pasti, upaya melawan hukumnya sudah ada. Cuma kita mau lihat riwayatnya dan bagaimana proses lelangnya,” terang Syarifuddin. “Nanti kalau hasil uji lab sudah keluar dari Unswagati, mereka akan kita periksa ulang, dikaitkan dengan hasil labnya, semacam komfirmasi dan klarifikasi. Terakhir, kita koordinasi dengan BPKP untuk menentukan angka pasti kerugiannya. Kalau sudah ada data dari BPKP, baru kita tetapkan tersangka,” pungkasnya. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait