Pajak Parkir Tak Maksimal

Rabu 27-03-2013,08:47 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Satu Tahun Hanya Rp800 Juta LEMAHWUNGKUK- Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman SH MH mengatakan potensi pajak parkir yang ada selama ini tidak tergarap maksimal. Pasalnya, pemasukan pada pendapatan asli daerah tidak sebanding dengan potensi yang ada. “Terkait pajak parkir memang sampai saat ini belum optimal dalam pemungutannya, karena data yang masuk ke kas daerah dalam satu tahun tidak mencapai Rp1 miliar, hanya beberapa ratus juta saja,” ujarnya, kemarin. Padahal, jelas politisi Partai Demokrat ini, potensi pajak parkir terus bertambah seiring terus munculnya pusat-pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Tidak hanya itu, perusahaan yang juga tidak memungut biaya parkir pada konsumen tetap memiliki kewajiban membayar sebesar 30 persen dari kemungkinan pendapatan pajak parkirnya. “Semua tempat parkir di luar badan jalan, baik yang memungut pada konsumen atau tidak, itu harus menyetorkan sebesar 30 persen,” tegas Cecep. Diakuinya, hingga saat ini, memang belum ada audit terkait pendapatan parkir dari setiap lokasi yang ada. Namun yang jelas, kata Cecep, seharusnya, pemilik tempat parkir mengikuti aturan yang ada yaitu menyetorkan 30 persen dari pendapatann parkirnya. “Pokoknya 30 persen dari pendapatannya harus disetorkan. Meskipun memang sampai saat ini belum pernah ada audit kaitannya pendapatan yang sebenarnya dari setiap tempat parkir yang ada,” bebernya. Terpisah, ditemui di ruang kerjanya Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon, A Yuliarmiangsyah RAP MSi melalui Kasi Pendataan dan Pendaftaran Bidang PAD DPPKD Kota Cirebon Novie Devyani Kirana SE menjelaskan, hingga akhir tahun 2012 tercatat sebanyak 20 wajib pajak parkir. Wajib pajak tersebut terdiri dari pusat perbelanjaan, mall, bank atau lembaga lainnya yang memungut biaya parkir. Di tahun 2012, kata dia, perolehan pajak parkir ditargetkan sebesar Rp550 juta. Dan terealisasi sebesar Rp828.421.350 atau setara dengan 150,62 persen. Sementara untuk tahun 2013, target naik sebesar 36,36 persen, menjadi Rp750 juta. “Disetorkan secara bulanan, karena pajak dihitung dari income harian yang direkap setiap bulan,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dikatakannya, nilai yang harus disetorkan sebesar 30 persen dari total pendapatan yang masuk. Untuk mengetahui pendapatan yang masuk itu, dalam proses penyetorannya, pihak DPPKD meminta print register kendaraan yang masuk. Bila masih menggunakan karcis manual, DPPKD meminta potongan karcis yang ada. “Untuk yang sudah menggunakan sistem komputer, kita meminta print register kendaraan sebagai lampiran,” jelasnya. Lalu bagaimana dengan pusat perbelanjaan yang tidak memungut biaya parkir? Novi mengatakan kalau seharusnya, perusahaan tersebut tetap menyetorkan pajak parkir. Nilainya, berdasarkan rata-rata kendaraan yang masuk dikalikan biaya parkir. “Yang menggratiskan sudah kami panggil dan tetap harus bayar. Mereka sudah mengerti tapi katanya masih belum menemukan formulasi perhitungannya seperti apa,” katanya. Terkait pusat perbelanjaan yang memberlakukan biaya tarif per jam seperti Grage Mall, Novi juga menjelaskan kalau penambahan biaya per jam juga harus dilampirkan dan juga termasuk dalam pendapatan parkir. Sehingga seharusnya, biaya penambahan per jam pun disetorkan dan masuk sebagai PAD. “Seharusnya masuk (dalam pendapatan, red), tapi selama ini tidak dilaporkan. Mereka tidak memasukannya dalam laporan, sehingga kami tidak bisa mendeteksi. Memang ini juga kelemahan kami karena belum memiliki petugas yang bertugas mengawasi, kita hanya melihat dari laporan yang ada saja. Ini juga jadi masukan untuk kami,” tukasnya. Hingga Februari 2013, nilai pajak parkir yang masuk baru sebesar Rp234.957.060. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait