Polisi Tangkap Pelaku Hipnotis di Kuningan

Selasa 18-12-2018,22:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan penipuan modus hipnotis berinisial IK (53). Tersangka adalah warga Dusun Manis RT 02 RW 01 Desa/Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, pelaku diamankan petugas di depan parkiran Toserba Yogya pada Selasa (11/12) lalu atas laporan salah satu korbannya. Kejadiannya, korban bernama Sri Susilawati (21) warga Dusun Dukuh RT 01 RW 02 Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung yang melaporkan kepada petugas telah kehilangan handpone dan cincin emas seberat 2 gram setelah bertemu pelaku. \"Bermula dari pertemuan pelaku dengan korban di sekitar Masjid Syiarul Islam berpura-pura menanyakan kamar kos. Dari pertemuan tersebut, berlanjut saling tukar nomor telepon untuk kepastian rencana pelaku menyewa kamar kos untuk anaknya,\" kata Syahroni, kemarin. Tidak lama kemudian, pelaku menghubungi korban dan memintanya datang ke Masjid Syiarul Islam. Tiba-tiba pelaku meminta handphone dan perhiasan kalung yang digunakan korban. Tanpa sadar korban pun memberikan barang yang diminta pelaku. Lalu pelaku menyuruh korban pergi ke kamar mandi. Setelah korban cuci muka, lanjut Syahroni, korban baru menyadari kalau barang-barangnya telah hilang dibawa pelaku. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. \"Korban mengaku tidak menyadari saat menyerahkan barang berharganya tersebut kepada pelaku. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di sekitar parkiran Toserba Yogya,\" ungkap Syahroni. Akibat dari kejadian itu, korban kehilangan handphone dan cincin emas senilai Rp 4.224.000. Atas perbuatan tersebut, pelaku pun dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait