Sungguh Terlalu! Minta Diantar Malah Rampas Motor

Rabu 19-12-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Aksi pertama lolos, aksi kedua takluk. Hal itu dialami pria berinisial AA (19), pelaku pemerasan. Warga Kecamatan Weru itu diamankan masyarakat lantaran melakukan pemerasan terhadap sejumlah korban yang masih duduk di bangku SMP. Kapolsek Talun AKP Eddie Mulyana mengatakan, aksi pertama yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis 15 November 2018. Aksi itu terjadi pada korban Nanda Pratama Putra (14) warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon. Bermula saat korban sedang nongkrong di salah satu sekolah di Weru. Ia tiba-tiba didatangi oleh AA. Pertama, dia pura-pura meminjam obeng. Saat korban menjawab tak punya obeng, pelaku kemudian meminta diantar ke rumah. Dia mengaku rumahnya di Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Korban menuruti permintaan itu. Bahkan pelaku yang mengendarai sepeda motor korban, yakni Honda Beat nopol E 3073 JS. “Modus pelaku minta diantarkan ke rumahnya. Namun, saat sampai di Astapada, malah muter-muter tidak jelas. Kemudian sampai di fly over Desa Cempaka, Kecamatan Talun, pelaku menhentikan motor dan meminta paksa barang milik korban berupa telepon seluler dan uang sekaligus membawa motor,” jelas kapolsek. Lanjut kapolsek, pelaku mengancam akan melukai korban. Di bawah ancaman itulah, korban memberikan motor, uang, dan ponsel. Dari sejak kejadian November itu, pelaku kabur. Tapi, polisi terus melakukan pengintaian. Rupanya selang satu bulan, Selasa pagi (11/12), pelaku kembali melakukan kejahatan yang sama. Kali ini dia menyasar Rizal (16) warga Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Korban yang saat itu sedang nongkrong di sekitar Stadion Bima, Kota Cirebon, didatangi oleh pelaku dan berpura-pura minta diantar ke rumahnya di wilayah Kalikoa. Namun, saat sampai Kalikoa, pelaku justru terus melaju ke arah Talun. Beruntung saat sampai di fly over Talun, korban berteriak meminta tolong. “Aksi kedua, pelaku berhasil diamankan warga. Pelaku kita tahan dan dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” jelas kapolsek. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait