Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai tersangka korupsi 14 proyek infrastruktur fiktif, Senin (17/12/2018). Dua pejabat yang dimaksud adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar. Dari penyelidikan KPK, kedua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek yang sebenarnya sudah dikerjakan oleh perusahaan lain. Selanjutnya, para tersangka berkongkalikong membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor. Dua tersangka kemudian mengatur agar PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran ke perusahaan subkontraktor. Oleh subkontraktor, uang dari pembayaran itu dibagikan lagi kepada sejumlah pihak, termasuk dua tersangka. Modus ini lazim dikenal dengan istilah“double budgeting”. Sejauh ini sudah ada empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi terlibat. Namun KPK belum membuka siapa saja mereka. Kendati begitu, di luar dua tersangka, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri (cekal) untuk tiga orang lainnya yang berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 6 November 2018. Mereka adalah Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya—juga menjabat Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan Mantan Direktur Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pitoyo Subandrio. Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam rilis resminya, menyebut kenakalan para pelaku telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Jumlah tersebut merujuk hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. Adapun ke-14 proyek yang diduga disubkontrakkan oleh tersangka adalah: 1. Proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat 2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta 3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatra Utara 4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat 5. Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta 6. Proyek PLTA Genyem, Papua 7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat 8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta 9. Proyek Fly Over Merak-Balaraja, Banten 10. Proyek Jalan Layang Nontol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta 11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W1, Jakarta 12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali 13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Paket 4, Bali 14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur Kedua tersangka bisa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jucto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pegawai PT Waskita Karya bukan baru pertama kali terjerat kasus korupsi. Baru sepekan lalu, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan. Menanggapi ironi ini, Ketua KPK Agus Rahardjo kembali mengingatkan seluruh BUMN untuk memperketat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). “Prinsip GCG ini untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus ini (proyek nasional) ataupun perkara lain yang pernah diungkap KPK,” ucap Agus. Agus juga meminta BUMN untuk memperkuat pengawasannya, khususnya dalam pengembangan proyek yang menyangkut kepentingan publik, seperti proyek-proyek infrastruktur. Sebab, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN sudah sepatutnya berorientasi pada pelayanan publik dan “hadir untuk negeri”. (*)
Dua Pejabat Waskita Karya Tilap Duit 14 Proyek Nasional, Ini Modusnya
Kamis 20-12-2018,09:37 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :