Belum Izin, Galian C Munjul Tabrak Aturan

Kamis 20-12-2018,23:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Persoalan lokasi galian C di Kabupaten Cirebon kembali muncul. Masyarakat Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, mengendus pengusaha galian menabrak aturan. Terlebih, alihfungsi lahan di lokasi galian tidak diketahui Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Ketua Masyarakat Desa Sidamulya Bersatu (Masdatu) Abdul Wahid mengatakan, lokasi galian C memang buka di Desa Sidamulya. Tapi, masuk di Desa Munjul Kecamatan Astanajapura. Sedangkan lokasi galian C berada diperbatasan antara Desa Munjul dan Desa Sidamulya. \"Memang aktivitas galian C belum berjalan. Tapi bentangan jalan sepanjang 1 km untuk mudi kendaraan sudah ada sampai ke titik kordinat lokasi galian. Sedangkan, tidak dari Dinas Pertanian tidak mengeluarkan rekomendasi alihfungsi lahan,\" ujar Wahid, didampingi Pembina Masdatu, Zeky Mulyadi. Dia berharap, pemerintah daerah bisa kooperatif untuk menyikapi masalah ini melalui evaluasi perizinan. Artinya, jangan sampai masyarakat yang akan dirugikan. Sementara lokasi galian ini luasan lahannya sekitar 40 haktare. Pengaruh dari galian C ini sangat besar jika, ekploitasi itu dilakukan sampai ke ambang batas. \"Kita bisa kekurangan air. Sebab, lokasi galian itu adalah kawasan tadah hujan,\" terangnya. Menurutnya, lokasi galian itu menang tidak cocok ditanami padi melainkan palawija. Sebab, kawasan tersebut tadah hujan. Setidaknya, jika dilakukan aktivitas galian harus ada rekomendasi alih fungsi lahan. \"Jangan sampai lahan dirusak tanpa ada reklamasi,\" ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ir Ali Effendi MM mengaku, selama ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi alihfungsi lahan di Desa Munjul untuk aktivitas pertambangan. \"Kita belum tau. Karena kami belum mengecek lokasi. Kalau tidak salah kami belum mengeluarkan rekomendasi alihfungsi lahan di Desa Munjul,\" singkatnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait