Tunggak Pajak, Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal

Jumat 21-12-2018,06:06 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan papan reklame ilegal. Delapan titik jadi sasaran. Lokasinya di Kecamatan Sumber dan Talun. Sejumlah reklame pun dirobohkan petugas. Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, penertiban reklame sesuai Perda 7/2014 tentang Perizinan Reklame. Dari data yang dimiliki Satpol PP, jumlah reklame ilegal seratus lebih yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon. \"Selain ilegal lantaran tidak mempunyai izin, penertiban reklame ini juga lantaran pengusaha reklame tidak membayar pajak,\" ujar Iwan kepada Radar Cirebon di sela-sela penertiban reklame di depan Pasar Sumber lama. Menurutnya, penertiban papan reklame menjadi agenda rutin yang dilakukan secara bertahap. \"Kita menertibkan di delapan titik, di dua kecamatan yakni Sumber dan Talun. Kita tidak tebang pilih. Penertiban billboard ini berkaitan dengan izin, bukan karena label atau apapun,\" jelasnya. Dia menyampaikan, dalam penertiban, pihaknya memberikan toleransi terhadap pemilik reklame yang hendak ditertibkan. \"Kita beri waktu maksimal satu bulan, iya ada mediasi dulu untuk beres-beres. Tetap kita tertibkan. Sebelum penertiban, kita sudah layangkan surat teguran, satu sampai tiga,\" ucapnya. Mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Talun itu mengaku, petugas Satpol PP sempat beradu mulut dengan salah seorang pemilik kios ponsel yang ada di Kecamatan Sumber.  Pemilik kios sempat menolak papan reklame yang berada di depan kiosnya ditertibkan. Aksi saling dorong pun terjadi. Akhirnya petugas memberikan toleransi terhadap pemilik kios untuk menertibkan sendiri. \"Kami memperkirakan ratusan papan reklame di Kabupaten Cirebon bermasalah dengan proses perizinannya. Untuk mengidentifikasi apakah reklame tersebut berizin atau tidak, dapat dilihat dari lokasi pemasangannya,\" imbuhnya. Sementara itu, pemilik konter di sekitar Pasar Sumber lama, Heriyanto menolak penertiban reklame. Dia marah dan meminta petugas membatalkan penertiban. \"Sebenarnya saya tidak merasa keberatan. Cuma yang saya protes di sini peraturan itu harus ditanam secara adil. Jangan hanya tajam ke bawah. Ada contoh milik pemerintah yang melanggar tapi dibiarkan saja,\" tegas Heriyanto. Setelah sempat beradu mulut cukup lama, akhirnya kedua pihak sepakat melakukan mediasi di dalam konter. Dari hasil mediasi tersebut, Heriyanto menandatangani surat perjanjian akan menurunkan sendiri reklame tersebut dengan batas waktu sebulan. (sam/ade)

Tags :
Kategori :

Terkait