PN Gelar Sidang Praperadilan Polres Cirebon

Kamis 28-03-2013,08:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER - Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (27/3) mulai menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) oleh keluarga Khumaedi (26). Polres digugat atas dugaan salah tangkap dan melakukan penganiayaan terhadap Khumaedi, tersangka kasus curanmor. Pantauan Radar, pemohon adalah Ny Rucila (22) selaku istri Khumaedi serta saksi Ayinah selaku kakak ipar didampingi kuasa hukumnya, Hendra Putra Hidayatullah SH dari LBH LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Cirebon. Sementara itu, pihak termohon yakni Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) melalui dua orang kuasa hukumnya dari Binkum Polda Jabar, yakni AKBP Susi Bina Kurniati SH dan Ajat SH tidak menghadirkan saksi. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Lusius Surono SH MH disaksikan oleh warga, teman, keluarga dan 40 orang anggota GMBI. Sehingga, ruangan sidang terisi sesak, bahkan sebagian pengunjung berdiri hingga ke luar ruangan. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim memeriksa perkara tersebut dan menerima serta mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya. Pemohon juga menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon kepada Khumaedi, tidak sah dan bertentangan dengan UU. “Saat itu sekitar pukul 21.15, suami saya hendak menjemput saudaranya di sebuah mal di Kota Cirebon. Kemudian, datang dua orang pria dalam keadaan mabuk menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.  Lalu, kedua pria yang tidak menyebutkan identitasnya itu langsung membawa paksa Khumaedi naik ke motor tersebut dengan alasan pinjam sebentar. Sejak ditangkap, kami sekeluarga sama sekali dilarang untuk membesuk suami saya. Bahkan teman suami saya namanya Waidi alias Dampil yang ikut ditangkap, wajahnya sudah babak belur dan hancur seperti dianiaya. Saya curiga, kalau suami saya juga dianiaya sehingga tidak boleh dibesuk,” ujar pemohon Ny Rucila saat bersaksi di hadapan hakim. Namun, kuasa hukum pihak termohon sempat memprotes dan keberatan dengan adanya kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Kuasa hukum pihak termohon beralasan, karena kedua saksi tersebut masih ikatan keluarga tersangka. Sidang yang hanya berjalan sekitar dua jam tersebut akhirnya ditunda Senin (1/4) mendatang, dalam agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim. “Dihadirkannya kedua saksi itu jelas kami keberatan. Mereka itukan masih ikatan keluarga. Pastinya mereka memberikan kesaksian yang membela tersangka. Dan tuduhan terhadap tersangka itu sudah benar dan dikuatkan dengan adanya barang bukti. Sekarang barang bukti berupa sepeda motor sudah dilimpahkan ke Kejari Sumber,” kata Ajat SH kuasa hukum Polres Cikab kepada Radar ditemui usai persidangan, kemarin (27/3). Sementara itu, Hendra Putra Hidayatullah SH kuasa hukum pemohon kepada Radar mengatakan, penangkapan terhadap kliennya telah menyalahi prosedur dan perundang-undangan. “Selain menyalahi prosedur dalam penangkapan, kami juga menemukan adanya unsur-unsur penganiayaan terhadap klien kami. Harapan kami, selain memenangkan sidang praperadilan ini, keluarga pemohon mendapatkan ganti rugi materil dan imateril, serta membersihkan nama baik tersangka,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Sabtu (1/3) malam lalu, sekitar pukul 21.15, terduga Khumaedi, warga Desa Surakarta, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon hendak menjemput saudaranya di sebuah mal di Kota Cirebon. Kemudian, datang dua orang pria dalam keadaan mabuk menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau. Lalu, kedua pria yang tidak menyebutkan identitasnya itu langsung membawa paksa Khumaedi naik ke motor tersebut dengan alasan untuk dipinjam sebentar. Khawatir diduga korban penculikan, keluarga pun mencarinya ke Polsek Kapetakan dan Polres Cirebon Kota, namun hasilnya nihil. Tapi, saat mendatangi dan mengecek ke Polres Cirebon, ternyata Khumaedi telah ditahan dengan tuduhan pelaku curanmor. Sehari setelah penangkapan, baru keluarga korban diberikan surat penangkapan oleh kepolisian dengan nomor: SP.Kep/54/III/2013/Reskrim karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait