Diduga Langgar Hak Cipta, Kuningan TV Cable (KTC) Dirazia

Sabtu 22-12-2018,19:45 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN - Sebuah perusahaan penyedia layanan sambungan televisi kabel berbayar Kuningan TV Cable (KTC) di Perum Griya Bojong Indah,  Kelurahan Awirarangan, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, dirazia petugas dari Polda Jabar atas dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta karena menyiarkan siaran sepak bola Piala Indonesia milik KVision tanpa izin, Kamis (20/12). Berdasarkan informasi dihimpun Radar Kuningan, dalam razia yang dilakukan pada Kamis sore (20/12) tersebut, petugas menemukan barang bukti sejumlah parabola terpasang di atap rumah sekaligus alat modulator yang berfungsi untuk mendistribusikan siaran ke pelanggan melalui kabel. Atas temuan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha tv kabel KTC berinisial MT terkait perbuatannya tersebut. Indra selaku Koordinator Local Cable Operator (LCO) K Vision wilayah Jawa Barat mengatakan, tindakan perusahaan KTC menyiarkan siaran Piala Indonesia secara ilegal tentu sangat merugikan perusahaannya. KTC diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta terkait distribusi siaran Piala Indonesia 2018/2019 yang merupakan hak eksklusif dari KVision. \"KVision adalah satu-satunya perusahaan tv berbayar yang mempunyai hak eksklusif menyiarkan siaran sepak bola Piala Indonesia musim 2018/2019. Namun kami menyayangkan ternyata perusahaan KTC bisa menyebarluaskan siaran eksklusif kami tersebut kepada lebih dari 3.000 pelanggannya tanpa seizin kami. Jelas ini sangat merugikan,\" ujar Indra kepada Radar Kuningan, Jumat (21/12). Indra mengatakan, penertiban yang dilakukan bersama aparat Polda Jabar merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Hak Siar yang dimiliki oleh K Vision pada waktu sebelumnya, yang tidak diindahkan oleh perusahaan tv kabel diantaranya pihak PT. Surya Telemedia selaku induk perusahaan dari KTC (Kuningan Tv Cable). Hingga akhirnya sebagai pihak yang dirugikan, terpaksa melaporkan perbuatan pelanggaran hak cipta tersebut kepada aparat berwajib dari Polda Jabar yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan razia hari Kamis (20/12). \"Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian dari Polda Jabar yang telah menindak tegas perusahaan tv kabel yg mendistribusikan channel-channel eksklusif kvision tanpa izin. Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera bagi perusahaan tv kabel untuk tidak mengulangi perbuatannya,\" ujarnya. Indra menuturkan, dari hasil penelusurannya telah menemukan pelanggaran serupa hampir di seluruh daerah di Jawa Barat. Pihaknya pun tidak segan untuk melakukan hal yang sama apabila perusahaan TV kabel tersebut tetap membandel. \"Selain di Kuningan, kami sudah melaporkan beberapa perusahaan tv kabel yg menyiarkan hak ekslusif kvision yang ada di wilayah hukum polda Jabar. Apabila masih tetap membandel, maka kami akan serahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,\" tegasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait