Audit Pemasukan Pajak Parkir

Sabtu 30-03-2013,08:06 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Selama Ini Masih Kecil, Perlu Gebrakan Wali Kota Baru KEJAKSAN– Pemasukan pajak parkir harus diawasi dengan seksama, bahkan harus ada langkah audit dan investigasi sehingga pemasukan dari sektor ini bisa terkontrol secara baik. Hal ini dikatakan Ketua Forum Masyarakat Reformasi (Formasi), Dedi Supriyatno. Dedi menilai ada satu kejanggalan dalam pemasukan pajak parkir. Karena itu, dia mengusulkan untuk segera dilakukan audit independen maupun pemerintah dan penalaran atas pemasukan tersebut. Sebab, dari jumlah 20 wajib pajak parkir, hampir seluruhnya mendapatkan pemasukan yang signifikan. “Sebagai contoh, pusat perbelanjaan Grage Mall, setiap hari tidak kurang dari seribu kendaraan hilir mudik. Audit menjadi langkah tepat mengetahui jumlah yang sebenarnya. Menurut saya, pemasukan bisa jauh dari saat ini,” ujar pria yang akrab disapa Toeng itu. Diterangkan, tahun 2012 Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon menargetkan pajak parkir di angka Rp550 juta. Realisasi tahun itu mencapai lebih dari Rp828,4 juta atau setara dengan 150,62 persen. Namun, kata Toeng, menjadi satu pertanyaan besar saat dinas yang mengelola pendapatan dan keuangan daerah itu menurunkan target pajak parkir tahun 2013 lebih kecil dibanding realisasi 2012. Padahal, sambung dia, jika ditargetkan di atas realisasi 2012 itu, dia meyakini akan tercapai dengan baik. “Ini perlu gebrakan langkah wali kota baru. Target PAD dari pajak parkir harus ditingkatkan,” desaknya. Mengukur tingkat pemasukan parkir di pusat perbelanjaan khususnya, kata dia, pemerintah bisa menyambung data setiap hari dari print out komputer dari manajemen pusat perbelanjaan tersebut. Berdasarkan pantauannya, hampir seluruh mall atau pusat perbelanjaan menerapkan sistem komputerisasi dalam perparkirannya. Jika ini dilakukan, jumlah pendapatan parkir dari setiap mal atau perkantoran, bisa dideteksi sejak awal. Selain itu, langkah tersebut memperkecil peluang mengajukan kebohongan data. “Di sini perlu ada ketegasan pemerintah. Jangan sampai sistemnya bagus, oknum masih bergentayangan,” tukasnya. Sebelumnya, Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Bidang PAD DPPKD Kota Cirebon, Novie Devyani Kirana SE mengatakan pemasukan pajak parkir disetorkan setiap bulan berdasarkan hasil rekap pemasukan setiap hari. Wajib pajak, diwajibkan menyetor 30 persen dari total pemasukan. Mencocokkan pemasukan dengan data yang ada, DPPKD meminta print register kendaraan yang masuk atau meminta potongan karcis yang ada. Begitupula untuk mal yang memberlakukan tarif per jam. Tambahan tarif tetap dikenakan dalam akumulasi. Hanya saja, kata Novie, selama ini tidak dilaporkan. Pasalnya, pihak mal yang menerapkan tarif per jam tidak memasukannya dalam laporan. Hal ini menjadi alasan DKPPD tidak bisa mendeteksi secara detail. “Kita hanya melihat dari laporan yang ada saja,” katanya, baru-baru ini. Menanggapi hal itu, Dedi Supriyatno semakin yakin langkah audit atau pengawasan ketat harus segera dilakukan. Hal itu, akan dapat meminimalisasi kemungkinan kebocoran pajak parkir. Sementara, anggota Komisi A DPRD Djoko Poerwanto menilai masih minim pemasukan PAD dari pajak parkir. Padahal, potensi yang tersebar di mal-mal dan toko maupun hotel sudah sangat besar. Djoko mendesak adanya kejelasan untuk sistem optimalisasi pemasukan dari pajak parkir. “Seharusnya bisa di atas Rp1 miliar/tahun,” ujarnya. Djoko setuju dengan langkah audit untuk memperjelas pemasukan dari pajak parkir yang ada di Kota Cirebon. “Ke depan, langkah tersebut bisa dilakukan pemkot. Audit penting dilakukan untuk memastikan pajak parkir terserap seluruhnya,” katanya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait