CIREBON-Liburan akhir tahun dijadikan momen untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Meski demikian, untuk para abdi negara, Pemerintah Kota Cirebon sudah melayangkan imbauan. Karena sepanjang Desember Pemerintah Kota Cirebon tidak ada obral cuti. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Drs H Anwar Sanusi MSi menegaskan, libur panjang saat ini hanya berlaku bagi pelajar. Bukan berarti berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Apalagi mereka yang bersentuhan dengan pelayanan publik. “Kami imbau ASN bekerja sebagaimana mestinya. Melaksanakan tugas masing-masing,” ujar Anwar, kepada Radar, Rabu (26/12). Ditegaskan, selama masa liburan ini pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Meski ada dua cuti bersama yakni Natal dan tahun baru. Menurut Anwar, cuti itu memang hak pegawai, tapi ada saringan awal ada di masing-masing kepala SKPD. Karenanya mendapatkan izin cuti mesti dari kepala SKPD. Yang kemudian memberikan cuti berdasarkan pertimbangan. Apakah kerja rutinnya menganggu atau tidak. “Teknisnya ada di kepala SKPD. Untuk ASN izin cuti dalam setahun itu 12 hari,” jelasnya. Untuk itu bagi ASN di SKPD agar memperhatikan betul terkait izin cuti. Sedangkan bagi eselon II, surat pengajuannya kepada walikota melalui BKPPD. (abd)
Akhir Tahun, Pemkot Cirebon Tak Obral Cuti
Kamis 27-12-2018,15:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :