Reklame Rokok di Kawasan Tanpa Rokok, Sedikit Tapi Nilainya Besar

Rabu 02-01-2019,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Jumlah reklame rokok yang terpasang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terbilang sedikit. Tetapi, nilainya cukup besar. Sebab pemasangan iklan rokok menggunakan harga yang berbeda dengan iklan komersil maupun lainnya. Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Eriza menyampaikan, iklan rokok yang berada di kawasan KTR hanya bisa dihitung dua sampai tiga reklame saja. Misalnya di Jalan Pemuda yang berdekatan dengan kawasan pendidikan. \"Ada beberapa iklan rokok yang masih ada di kawasan pendidikan, tapi jumlahnya nggak banyak,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Dikatakan dia, sejauh ini belum ada rencana melakukan penertiban reklame rokok yang berada di kawasan pendidikan maupun kesehatan. Meski demikan pihaknya siap apabila memang itu sudah menjadi kebijakan dalam menegakan aturan. \"Ya kalau kita ikut saja, hanya memang kita juga harus ada perhitungan dulu. Kalau sejauh ini kan nilai iklannya di kawasan pendidikan cukup besar,\" tuturnya, didampingi Kepala Bidang PAD II Siti Solecha. Penegakan Perda 8/2015 tentang KTR memang sudah berjalan. Hanya saja masih ada reklame-reklame rokok yang berada di area kawasan pendidikan dan kesehatan. Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, mengacau pada aturan reklame rokok dalam radius 30 meter di lingkungan sekolah itu mesti diturunkan. Apalagi sejauh ini, penegakan KTR sudah berjalan. “Masyarakat antusisas dalam penegakan aturan. Ini perlu kita lanjutkan,” katanya. Pihaknya menginginkan agar kawasan pendidikan dan kesehatan terbebas dari asap rokok. Juga bisa terbebas dari reklame rokok. Sebab hal ini tak elok di KTR terdapat iklan rokok. Namun tentu saja, hal ini perlu koordinasi yang penuh dengan BKD. Terkait mekanisme penertibannya, karena hal ini juga terkait dengan pajak reklame. Namun demikian, Andi menegaskan pihaknya masih tetap konsisten dengan penegakan perda kawasan tanpa rokok. Sementara itu, Fungsional Ahli Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cirebon Bambang Trikuntara menjelaskan untuk pemasangan iklan rokok sudah ada aturan tidak boleh memasang baliho dekat 30 meter di area kawasan tanpa rokok. Terutama di kawasan pendidikan dan kawasan kesehatan. Apabila ditemukan, bisa saja reklame tersebut diturunkan. \"Itu tidak boleh memasang iklan rokok. Kalau ngak kita turunkan. Melalui Satpol PP dan dinas pendapatan,\" ujarnya. Dinas Kesehatan dan Satpol PP bersinergis melakukan pengamanan perda KTR.Langkah itu dimulai dengan melakukan sosialisasi ke semua kawasan tanpa rokok, yakni kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, kawasan perkantoran, tempat bermain anak, angkutan umum, hingga pusat perbelanjaan. \"Kita sudah rutin melakukan penegakan bersama Satpol PP,\" ungkapnya. Apalagi, pemerintah sedang gencarnya melakukan penertiban dengan melakukan operasi yustisi Kawasan Tanpa Rokok dengan menyisir pelanggar KTR di angkutan umum, perkantoran pemerintahan dan juga pusat perbelanjaan. Dia berharap hal ini bisa menjadi kebiasaan masyarakat agar dapat menerapakan pola hidup sehat dan bersih. \"KTR ini salah satu upaya pemerintah juga dalam mengajak masyarakat untuk menerapakan PHBS,\" ulasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait