Satu Tahapan yang Dinanti Kejari untuk Menetapkan Tersangka Proyek Jalan Cipto

Jumat 04-01-2019,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon M Syarifuddin, kembali memastikan pengusutan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo tetap berlangsung. Hingga kini, tak ada perubahan, kasus tetap jalan. “Tinggal menunggu hitungan kerugian negara oleh BPKP. Kami tetap menunggu BPKP,” terang Syarifuddin kepada Radar Cirebon. Syarifuddin menambahkan, hasil hitung kerugian negara oleh BPKP menjadi penting untuk memuluskan langkah mereka membawa persoalan ini ke meja hijau. Ia tidak ingin penanganan kasus ini tersendat di tengah jalan karena belum adanya penghitungan kerugian negara dari BPKP. Sesuai janji sebelumnya, Syarifuddin mengatakan status tersangka akan diumumkan awal tahun ini. Apalagi pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium dan uji lapangan dari tim ahli Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon. Dokumen hasil uji laboratorium dan uji lapangan itu bahkan sesuai dengan hasil penyidikan tim kejaksaan. Hasil uji laboratorium cukup signifikan. Secara umum menunjukkan pekerjaan proyek yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 11 miliar itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimuat dalam kontrak. “Sesuai dengan hasil penyidikan kita, signifkan dan sinkron dengan penyidikan. Indikasi melawan hukumnya ada. Dan hasil uji lab ahli juga menjelaskan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spek,” papar kajari, sehari sebelumnya. Saat ini, kejaksaan tinggal menuggu respons dari BPKP. Secara resmi, pihak kejaksaan telah bersurat sekitar sepekan lalu. Surat berisi permohonan penghitungan kerugian negara. \"Kita tunggu respons BPKP. Mungkin nanti kita dipanggil untuk ekspose. Baru kita koordinasi menyangkut dokumen yang diperlukan. Terakhir, nanti pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara, baru kita tetapkan tersangka,” tandasnya. Sebelumnya, pihak kontraktor, yakni PT Tidar Sejahtera menyerahkan uang dengan nilai total Rp100 juta ke Kejari Kota Cirebon. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi paket proyek peningkatan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. Uang tersebut diserahkan Shokibul Hidayat selaku Direktur PT Tidar Sejahtera. Uang tersebut selanjutnya akan menjadi barang bukti dalam penyidikan proyek Jl Cipto. Uang itu disita sebagai barang bukti untuk persidangan nanti. Pengembalian kerugian Negara juga tidak menghapuskan dugaan pidana. Justru menguatkan penyidik, bahwa memang telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu itu. Dalam perhitungan BPK sebelumnya, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dalam proses penyerahan uang, pihak PT Tidar Sejahtera menyebutkan jumlah tersebut masih sebagian dari total keseluruhan nilai kerugian negara. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait