Curi Motor Roda Tiga di Pasar Pabuaran, Warga Desa Mekarsari Diciduk Polisi

Jumat 04-01-2019,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Unit Reskrim Polsek Pabuaran menangkap pelaku pencurian sepeda motor roda tiga yang beraksi di Pasar Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berhasil diamakan berinisial RU (39) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Sepeda motor roda tiga tersebut milik warga bernama Herman. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, pencurian itu terjadi Sabtu (22/12) lalu di dekat lampuh merah Pabuaran, tepatnya di Pasar Pabuaran. Bermula saat Herman memarkirkan kendaraan roda tiga di Pasar Pabuaran untuk mengirim barang dagangan. Herman lalu masuk ke dalam Pasar Pabuaran untuk mengirim barang berupa saus dan kecap ke pelangggannya. Selesai mengantarkan kembali ke parkiran untuk mengambil barang daganganya lainnya. Herman kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Herman berusaha mencari di sekitar pasar. Sayangnya, pencariannya itu tidak membuahkan hasil. Dia pun mendatangi Mapolsek Pabuaran untuk melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya. Unit reskrim pun diterjunkan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Petugas memintai keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian. Tidak sia-sia, anggota unit reskrim melihat motor roda tiga yang sama persis dengan milik Herman. Melihat ada sepeda motor roda tiga yang mirip, petugas lalu meminta pengendara untuk menunjukkan surat-surat kendaraan. Tapi pengendara tidak bisa menunjukkan sehingga langsung diamankan di kantor Polsek Pabuaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek pabuaran AKP Endang Sujana saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial RU (39) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Waled. “Aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (22/12) sekitar pukul 09.00 WIB di dekat Lampu Merah Pabuaran, tepatnya dekat Pasar Pabuaran. Akibat dari perbuatannya itu pelaku kita jerat 363 KUHPidana,” kata Endang. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait