Penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM di pulau Seram, Maluku Utara. Pelaku diduga rekan Kuliah Kerja Nyatanya (KKN) korban, pada tahun 2017 lalu bernama Hardika Saputra. “Ada banyak saksi yang dipanggil. Hasilnya apa kami nggak bisa berandai-andai. Penyidik saya masih melakukan pemanggilan untuk kelengkapan (laporan) peristiwa itu,\" kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat memberikan keterangan di lobi markas Polda DIY, Senin (7/1/2019). Pemeriksaan saksi juga berlaku kepada Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM yang menerbitkan laporan dengan judul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” dan mengungkap kasus tersebut pertama kali pada 5 November 2018 lalu. Menurut Hadi, pemeriksaan pada para penulis pers mahasiswa itu sebagai upaya untuk meminta keterangan. “Kami akan panggil. Semua akan kami periksa,\" kata Hadi Utomo. Ia menyatakan ada kemungkinan informasi yang disebarkan oleh Balairung mengarah berita bohong. Hadi Utomo mempertanyakan proses penulisan oleh Balairung dalam menulis kejadian itu menggunakan kata “perkosaan”. “Mereka kok bisa menemukan nomenklatur perkosaan itu dari mana. Ini yang kami mau ungkap. Juga mohonlah rekan media kalau menyampaikan informasi kepada publik yang benar. Kalau faktanya tidak benar, janganlah disebar-sebarin. Yang disebari nggak ada bedanya dengan hoaks,\" kata Hadi. Menurutnya, ketika fakta yang tidak benar itu disebarluaskan maka akan merugikan banyak pihak, meliputi orang yang terkait atau publik secara umum. Hal itu, kata Hadi, tidak ada bedanya dengan menyebarkan berita bohong. \"Karena itu tidak menutup kemungkinan berita bohong,\" katanya. Diketahui, penulis artikel \'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan\', Citra Maudy, diperiksa penyidik Polda DIY, Senin (7/1). “Tadi diperiksa jam 14.30 sampai jam 16.00 WIB yang diperiksa penulisnya,\" kata Yogi Zul Fadhli yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Ia menilai ada yang janggal dalam pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, polisi menanyakan Citra soal kebenaran tulisan yang dia muat. Saat Yogi Zul Fadhli, yang mendampingi Citra, mengatakan kliennya itu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. \"Yang dilontarkan penyidik lebih ke pemberitaannya, justru tidak menyentuh banyak pada aspek materil perbuatannya,” kata Yogi. \"Mendasarkan definisi dalam KUHAP itu dikatakan saksi adalah orang yang melihat, mengetahui, mendengar, dan mengalami kejadian. Citra dari Balairung Pers tidak pernah tahu soal peristiwa itu secara langsung.\"
Hal tersebut menurut Yogi tidak relevan. Dia sempat protes soal materi pertanyaan kepada penyidik. \"Dia hanya sebagai wartawan pencari berita tidak ada dalam lingkaran kejadian di Maluku,” katanya. Citra merupakan anggota Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Universitas Gadjah Mada. Dia mempublikasikan artikel \'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan\' pada November 2018. Isi tulisannya adalah membongkar informasi adanya dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017. (*)Bongkar Kasus Perkosaan: Polisi Periksa Penulis ‘Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan’
Senin 07-01-2019,20:12 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :