2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Aher: Bagaimana Mau Datang Engga Ada Surat Panggilan

Senin 07-01-2019,22:11 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), kembali tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Meikarta. KPK bakal memanggil ulang Aher. Baca: Kasus Suap Meikarta: Aher Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi \"Rencana akan dipanggil kembali untuk kebutuhan pemeriksaan,\" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019). Namun Febri belum menyebutkan kapan Aher akan dipanggil ulang. Menurutnya, Aher tak memberi keterangan terkait ketidakhadirannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Ini merupakan kedua kalinya Aher absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. Aher sempat dipanggil pada 20 Desember 2018, tapi absen karena surat panggilan disebut salah alamat. Baca : Aher: Saya Tidak Datang Karena Tidak Merasa Ada Surat Panggilan KPK Pria yang akrab disapa Aher ini menjelaskan, pada jadwal pemeriksaan yang ditetapkan hari ini, bertepatan dengan kampanye istrinya, Netty Heryawan Prasteyani, sebagai calon anggota legislatif DPR RI di Cirebon. Tetapi, dia mengklaim belum menerima surat panggilan dari KPK. \"Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya, kan itu persoalannya. Sampai hari ini, belum menerima surat panggilan dari KPK,\" ujar Aher, Senin malam, 7 Januari 2019. Diketahui, nama Aher muncul dalam dakwaan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung. Keempat terdakwa diduga memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Sebagai gubernur kala itu, Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan bernomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Gubernur Jabar 2 periode itu juga mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Neneng Hasanah Yasin. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sejumlah orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. (*)      

Tags :
Kategori :

Terkait