KTL Kok Begini? Rambu Larangan Parkir Dilanggar, Dishub Harus segera Menindak

Selasa 08-01-2019,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Kawasan tertib lalu lintas (KTL) di tiga ruas jalan, belum diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat. Juga peran aktif untuk mewujudkannya. Rambu-rambu larangan parkir, juga fasilitas pedestrian, tetap ”dijajah” para pengendara baik roda empat maupun roda dua. Maraknya parkir liar ini disesalkan dishub. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Drs Atang Hasan Dahlan MSi menyayangkan belum pahamnya masyarakat dengan KTL. Juga belum munculnya kesadaran untuk sama-sama mewujudkan kota yang tertib. “Jl Siliwangi itu KTL, kita pasang rambu larangan parkir. Tapi ya dilanggar juga,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Pantauan Radar Cirebon, pelanggaran rambu larangan parkir ini terjadi di depan Alun-alun Kejaksan dan di  depan RS Sumber Kasih. Di area itu, berjejer puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Mereka parkir di trotoar dan bahu jalan. Pemandangan serupa juga terlihat di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo dan Jalan RA Kartini. Sepeda motor tidak sedikit yang diparkir di atas trotoar. Selain terlihat kurang tertib, pejalan kaki juga terganggu. Kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan membuat jalan semakin menyempit. Tak jarang membuat lalu lintas menjadi tersendat. Menyoal maraknya pelanggaran ini, Atang menjanjikan segera melakukan penindakan. Terutama kepada pemilik kendaraan. “Kita ada penindakan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan” tuturnya. Diakui Atang, selama ini pihaknya kesulitan untuk menindak para pengendara bandel yang memarkirkan kendaraanya di bahu jalan atau trotoar. Hal tersebut karena belum terbitnya perda baru yang mengatur penindakan kepada para pelanggar di kawasan tertib lalu lintas. Maka dari itu dishub akan menggandeng pihak lain untuk melakukan tindakan. Terutama Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota. “Pelanggaran seperti ini, bisa ditindak polisi. Kami akan koordinasi dengan satlantas,” katanya. Dalam waktu dekat, rencananya Dishub dan Satlantas Polres Cirebon Kota akan menggelar operasi penertiban gabungan. Diharapkan dengan penindakan ini, masyarakat semakin memahami maksud dari KTL. Juga bersama-sama mau ikut tertib dalam berlalu lintas. Tahun 2019 baru hitungan hari. Atau selang satu bulan saja setelah KTL diberlakukan di sejumlah ruas jalan. Meski demikian, pelanggaran masih kerap terjadi. Selain parkir liar, juga pedagang kaki lima. Dalam operasi akhir pekan kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak empat PKL yang tertangkap tangan berjualan di bahu jalan. Mereka akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon. “Tinggal nunggu jadwal sidang yustisinya,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon Yuki Maulana. Terhitung sejak tanggal 3 Januari, Satpol PP kembali mengintensifkan pengawasan kawasan bebas PKL yang ada di Kota Cirebon. Patroli rutin setiap hari masih dilaksanakan dan efektif untuk menekan pelanggaran yang dilakukan PKL. \"Patroli tetap jalan. Tapi kalau dipandang perlu, ya kita operasi,” katanya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut mewujudkan KTL. Dalam ranah Satpol PP tentu berkaitan dengan PKL. Agar masyarakat tidak berbelanja kepada PKL yang berjualan di KTL. Mengacu pada SK Walikota, KTL ini berada di  Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Jl RA Kartini, Jl Dr Sudarsono, Jl Siliwangi, Jl Cipto Mangunkusumo dan Jl Pemuda. Namun pemberlakuannya baru efektif di Jl Siliwangi, Jl RA Kartini dan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. “Ini demi ketertiban dan kenyaman bersama, jadi warga kota juga harus ikut terlibat,” pintanya. (awr-mg/myg)

Tags :
Kategori :

Terkait