Tak Punya Kantor, PPK Numpang

Rabu 09-01-2019,10:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – Pemilu Serentak 2019 ini, menjadi pesta demokrasi yang penuh keprihatinan bagi para penyelenggara. Pasalnya, beban kerja yang berat tidak diimbangi dengan ketersediaan anggaran yang memadai. Sampai-sampai anggaran untuk sewa kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dihapus. Imbasnya, para penyelenggara di tingkat kecamatan itu mesti mencari tempat lain yang gratisan. Seperti yang menimpa PPK Anjatan. Semula berkantor di gedung BAZ Anjatan, terpaksa menumpang di Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Anjatan atau sekarang disebut Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (KWKBP). “Di tempat lama kontraknya sudah habis. Tidak ada anggaran sewa kantor lagi, jadi pindah tempat ke kantor KWBP Anjatan. Disediakan satu ruangan saja,” ujar Ketua PPK Anjatan, Budianto kepada Radar Indramayu. Dia membenarkan, dibanding Pemilihan Gubernur Jawa Barat lalu, anggaran untuk penyelenggaran Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2019 ini mengalami pemangkasan signifikan. Budianto menaksir, pengurangannya sampai hampir setengahnya. Selain tidak disediakan anggaran untuk sewa kantor, pemangkasan juga menimpa pada biaya rapat, perjalanan dinas PPK yang diganti dengan biaya transportasi sekitar Rp 70 ribu/bulan. “Pokoknya banyak yang dipangkas,” ucapnya. Dengan kondisi demikian, pihaknya memilih untuk memanfaatkan fasilitas gratisan seperti menumpang sekretariat PPK di kantor pemerintahan. Sementara PPK lainnya ada yang memilih berkantor di rumah ketua, anggota atau memanfaatkan bekas toko. “Kami sih berharap, anggaran Pemilu 2019 ini disesuaikan saja dengan kebutuhan. Supaya kinerja penyelenggara optimal,” pintanya. Dikonfirmasi koran ini, Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni, SPdI, MPdI membenarkannya. Fasilitas 1 ruangan di kantor KWKBP itupun setelah KPU meminta kepada Pemkab Indramayu untuk memberikan bantuan serta memfasilitasi jajaran penyelenggara Pemilu. Dukungan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitasi tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana salah satu pasalnya menyebutkan, demi kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tapi tidak semua PPK memanfaatkannya. Beberapa di antaranya memilih tempat lain yang dirasa lebih nyaman. Sebisa-bisa mereka cari tempat,” ungkap Toni. Kondisi ini diakuinya membuat prihatin. Karena itu, KPU akan terus memperjuangkan bantuan serta fasilitas yang lebih memadai kepada Pemkab Indramayu. “Kalau tidak salah kami sudah tiga kali mengusulkan ke Pemkab, tapi sampai sekarang belum ada keputusan,” ungkapnya. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait