Jadi Tersangka KPK, Bupati Jepara Tidak Ditahan

Rabu 09-01-2019,20:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan parpol dengan tersangka Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik telah menghadirkan tersangka Ahmad Marzuqi. Ia dimintai klarifikasi terkait dugaan aliran dana dari dirinya ke hakim tunggal Lasito. “Tentu tadi dalam proses pemeriksaan tersebut diklarifikasi bagaimana proses pemberiannya dan informasi-informasi lain yang relevan terkait dengan hal tersebut,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (8/1). Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Marzuqi belum ditahan oleh KPK. Menurut Febri, tim penyidik memiliki alasan tersendiri. Menurutnya, penanganan kasus politisi PPP itu berbeda dari perkara yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dikatakannya, saat ini penyidik tengah fokus memeriksa saksi-saksi. “Untuk kasus tangkap tangan akan segera dilakukan penahanan. Sedangkan untuk kasus lain itu tergantung kepada alasan objektif dan subjektif penyidik sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” jelasnya. Sebelumnya, KPK menggelar rekonstrusi perkara tersebut di PN Semarang, Jawa Tengah pada 20 Desember 2018 lalu. Kata Febri, tindakan itu untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi tim penyidik. Terutama, terkait penelusuran sekaligus tahapan-tahapan pemberian uang dari Marzuqi ke Lasito. Sementara itu, usai pemeriksaan, Marzuqi mengaku, akan bersikap kooperatif terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Ini, menurutnya, sebagai salah satu bentuk kepatuhan dirinya sebagai warga negara Indonesia. “Karena negara kita negara hukum, maka kami harus taat dan patuh pada proses hukum. Dalam hal ini adalah penyelidikan dan penyidikan di KPK,” tukasnya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi dan hakim nonaktif PN Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh PN Semarang. Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi. Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait