Alhamdulillah, Gedung Setda Sudah Lunas Dibayar

Kamis 10-01-2019,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah yang menggunakan anggaran APBD Kota Cirebon, dengan pengerjaan dari kontraktor PT Rivomas Pentasurya akhirnya selesai. Baik terkait pembayaran dari pemkot kepada pihak kontraktor. Juga dalam pekerjaannya. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) H Sukirman SE MM mengakui, sudah membayarkan kepada PT Rivomas Pentasurya senilai Rp33 miliar. Dengan rincian sisa pembayaran kepada kontraktor termin ketiga Rp13 miliar dan termin keempat Rp21 miliar. \"Itu kita sudah bayar. Denda keterlambatan juga sudah kita diterima. Untuk detilnya silahkan ke Pak Yudi PUPR,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Maman Kirman –sapaan akrabnya- menegaskan, BKD hanya sebagai juru bayar. Permintaan pencairan dan pengajuan dokumennya disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala DPUPR, Yudi Wahono DESS membenarkan sudah mengajukan pembayaran kepada BKD untuk kontraktor Gedung Setda. \"Iya semua sudah dibayarkan kepada kontraktor, juga kontraktor sudah membayar denda,\" ucapnya. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Gedung Setda Pungki Hertanto juga membenarkan informasi ini. Kontraktor juga telah menuntaskan provisional hand over (PHO) atau serah terima hasil pekerjaan. Bagaimana dengan denda Rp11 miliar yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Pungki menyebut masalah ini juga sudah beres. Keberatan denda keterlambatan pekerjaan telah dikabulkan BPK. Sehingga denda yang harus dibayar kontraktor turun dari Rp11 miliar menjadi Rp1,7 miliar. “Soal denda, ini kewenangan BPK. Kami hanya penagih dan uang denda disetorkan ke BKD melalui Bank BJB, dengan bukti adanya SP2D,” katanya. Terkait pembayaran ini, Pungki menegaskan kontraktor juga sudah menyerahkan PHO. Pasalnya pembayaran tidak akan cair bila progres pekerjaan belum selesai. \"PHO sudah kami terima, dari kontraktor ke PUPR. Setelah itu dari PUPR ke Sekretariat Daerah,\" tandasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait