Penghasilan Anggota Dewan Menggiurkan, Bandingkan dengan Tenaga Harian Lepas

Kamis 10-01-2019,21:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan cita-cita yang diidamkan sebagian orang. Betapa tidak, selain dikenal sebagai pejabat publik, penghasilan anggota dewan ternyata juga cukup menggiurkan. Dari data yang diperoleh, per Januari 2019, anggota DPRD Kabupaten Kuningan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 32 juta lebih per bulan. Sedangkan ketua DPRD sebesar Rp 37,7 juta dan wakil ketua Rp 30,8 juta per bulan. Tak hanya itu, saat hendak turun ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat atau dalam istilah reses, pimpinan dan anggota dewan akan memperoleh anggaran reses dengan kisaran masing-masing sebesar Rp 14-Rp 15 juta. Anggaran sebesar itu digunakan untuk satu kali reses. Sementara dalam setahun anggota dewan harus melaksanakan reses tiga kali. Adapun rincian penerimaan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan tahun 2019 setiap bulan, yakni gaji pokok ketua Rp 2.100.000, wakil ketua Rp 1.680.000, dan Rp 1.575.000 untuk anggota. Uang paket Rp 210.000 untuk ketua, Rp 168.000 wakil ketua, Rp 157.500 untuk anggota. Kemudian tunjangan jabatan ketua Rp 3.045.000, wakil ketua Rp 2.436.000, anggota Rp 2.283.750. Tunjangan keluarga ketua Rp 294.000, wakil ketua Rp 235.200, anggota Rp 280.000. Kemudian tunjangan beras nilainya sama untuk ketua, wakil ketua dan anggota masing-masing Rp 279.040. Sedangkan tunjangan badan anggaran (banggar) hanya diberikan kepada ketua Rp 228.375 dan wakil ketua Rp 152.250. Begitu juga tunjangan bamus hanya untuk ketua dan wakil ketua dengan masing-masing per bulan menerima sebesar Rp 228.375 dan Rp 152.250. Sedangkan untuk tunjangan komisi hanya diberikan kepada anggota sebesar Rp 91.350 per bulan. Penerimaan selanjutnya berupa tunjangan perumahan, untuk ketua Rp 12.500.000, wakil ketua Rp 11 juta, dan anggota Rp 8 juta. Pimpinan dan anggota dewan juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif (TIK) sebesar masing-masing Rp 10.500.000. Untuk tunjangan transportasi per bulan Rp 9 juta hanya diberikan kepada anggota biasa lantaran pimpinan diberikan hak guna pakai kendaraan dinas. Namun demikian pimpinan dewan diberikan biaya operasional (BOP) dengan rincian ketua Rp 8.400.000 dan wakil ketua Rp 4.200.000 per bulan. Di samping itu, wakil rakyat ini mendapat tambahan anggaran berupa tunjangan reses yang besarannya sama baik pimpinan maupun anggota, yakni Rp 10.500.000. Jumlah tersebut belum ditambahkan dengan anggaran kegiatan reses yang nilainya sebesar Rp 15.262.500 untuk ketua dan masing-masing 3 wakil ketua. Sedangkan anggota biasa sebesar Rp 14.962.500. Sebagai penjelasan, anggaran untuk tunjangan reses dan kegiatan reses pimpinan dan anggota dewan bukan penghasilan yang masuk dalam rincian setiap bulan, melainkan masuk dalam kegiatan reses yang dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Dari rincian tersebut, penghasilan wakil rakyat di Kuningan ini masing-masing per bulan, ketua Rp 37.784.790, tiga wakil ketua masing-masing menerima Rp 30.802.740, dan 46 anggota dewan lainnya masing-masing mendapatkan sebesar Rp 32.166.640 per bulan. Maka tak heran jika banyak orang tergiur untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) lantaran salah satunya ada penghasilan yang menggiurkan. Aktivis LSM Merah Putih, Boy Sandi Kartanegara berpendapat, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD untuk ukuran Kabupaten Kuningan cukup fantastis. Karena bernilai puluhan juta rupiah per bulan. Ia mensinyalir ada kenaikan pendapatan untuk tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Padahal menurutnya, saat ini keuangan di Pemda Kuningan terbilang sedang paceklik karena terpotong untuk melunasi hutang ke BPJS. “Saya kurang paham dengan metode penyusunan sistem penggajian untuk anggota DPRD yang konon kabarnya cukup fantastis untuk ukuran Kabupaten Kuningan. Apalagi kenaikan itu terjadi di saat APBD sangat-sangat terbatas akibat pemotongan DAU untuk melunasi utang ke BPJS, saya katakan sedang paceklik,” kata Boy. Kalaupun secara aturan dibolehkan, lanjut Boy, minimal ada ukuran-ukuran etis sebagai pembanding, semisal dengan melihat UMK atau ukuran-ukuran lain yang sejenis. Ia merasa sangat miris ketika melihat tenaga harian lepas (THL) yang sudah diberikan SK oleh bupati dengan hanya mendapat honor sebesar Rp 150 ribu dan maksimal hanya Rp 1,5 juta. “Saya pribadi ingin juga melihat anggota dewan kita nampak gagah perkasa dengan chasing yang mengkilap dan tunggangan yang mewah. Hanya kayaknya kurang pas kalau dipaksakan untuk tahun ini jika memang mereka betul-betul peduli pada nasib konstituennya yang hingga saat ini saja masih harus prihatin di penampungan huntara (hunian sementara),” sindir Boy. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait