Alamaaak, 4 Tahun Ayah Gagahi Anak Tiri

Kamis 10-01-2019,22:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA- Salah seorang warga berinisial D (45) harus meringkuk di penjara. Pasalnya, warga Kecamatan Kertajati itu tega mencabuli anak tirinya. Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar Porles Majalengka, kemarin. Tersangka merupakan ayah tiri korban dan medus dalam melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban. Yaitu dengan cara membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebesar 10 ribu. Sehingga korban mau melakukan persetubuhan dengan tersangka,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono. Bahkan, setelah diminta keterangan lebih lanjut, korban telah disetubuhi tersangka sejak korban lulus sekolah dasar sekitar 2014 hingga terakhir terjadi pada November. 2018 “Dan untuk kejadian pada hari Jumat 21 Desember 2018 melakukan pencabulan tapi kepergok ibu korban,” ujarnya. Atas kelakuannya itu, lanjut Mariyono, D dijerat Pasal 81 dan atau 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara, selain kasus pencabulan, dalam ekspose kemarin, Polres Majalengka juga mengungkap beberapa kasus pidana lainnya yakni curanmor dan penyimpanan satwa liar. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait