KTL adalah Wajah Kota Cirebon, Penegakan Aturan, Efektif Tekan Pelanggaran

Sabtu 12-01-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Penegakkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Cirebon intensif dilakukan oleh tim gabungan. Ruas jalan yang ditetapkan kini terlihat lebih tertib. Pedagang kaki lima (PKL) sudah tidak berjualan di bahu jalan. Pelanggaran parkir juga tidak separah sebelumnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan mengatakan, tiga ruas jalan yang intensif diberlakukan KTL benar-benar bisa menjadi representasi wajah Cirebon. Setidaknya dari ketertiban dan keteraturannya telah membaik. “Dari pantauan kami, sudah lebih tertib. Jadi penegakan aturan itu memang efektif,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Tindakan menertibkan PKL telah dilakukan secara berjenjang. Mulai sosialisasi persuasif dengan komunikasi langsung dengan pedagang. Pemasang spanduk peringatan dan teguran sampai upaya tindakan yustisi. Meski sempat berpolemik, Andi menekankan, KTL untuk kepentingan bersama. Sekaligus menyambut upaya pemerintah menjadikan Kota Cirebon sebagai destinasi wisata. Kemudian KTL ini menjadi percontohan. Bagaiman ketertiban diciptakan. Sehingga diharpakan bisa diperluas ke enam ruas jalan lain, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai KTL. “Jadi ini demi menegakkan aturan yang ada, untuk kertiban umum dan masyarakat sendiri yang menikmati,\" tuturnya. Sepanjang operasi yustisi diberlakukan, sedikitnya 19 PKL telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Mereka dikenakan sanksi dan atau denda sesuai perda yang berlaku sekarang ini. Namun, Andi juga berharap, penindakan ini dapat disertai dengan upaya stakeholder lain untuk membina, memberdayakan dan mengakomodir PKL. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Atang Hasan Dahlan menambahkan, untuk penindakan kendaraan yang parkir sembarang seperti di zona larangan parkir serta di trotoar, pihaknya telah melakukan satu kali pengembosan ban mobil. Selain itu, membubarkan sedikitnya lima tempat parkir liar dan membina seorang tukang parkir. Petugas di lapangan juga tiap hari berpatroli. Mereka biasanya menjumpai dua sampai tiga tukang ojek yang menunggu penumpang diatas trotoar. Biasanya mereka langsung dihalau oleh petugas. Ke depan, bisa saja tindakan lebih tegas diberlakukan. Tetapi itu sudah ranah kepolisian. “Bisa tilang. Itu kan sesuai dengan undang-undang lalu lintas,\" tandasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait