Pemberkasan CPNS, Tak Lengkap Dianggap Mundur

Sabtu 12-01-2019,20:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi Pemkab Majalengka yang dinyatakan lulus tahapan seleksi, menjalani pemberkasan dokumen persyaratan ke panitia lokal. Mereka mengumpulkan berkas persyaratan sejak 9 Januari lalu, dan diberi waktu terakhir, Jumat (11/1), di Aula BKPSDM Majalengka. Kasubid Pengadaan Pegawai Edi Nurhaman menjelaskan, pemberkasan ini merupakan salah satu tahapan akhir bagi para pelamar untuk menempuh proses pengusulan keluarnya nomor induk pegawai (NIP) bagi para pelamar yang lulus. Mengenai berkas yang diserahkan, kata Edi, sesuai dengan berkas persyaratan yang sudah pernah di-upload para peserta saat mendaftarkan diri sebagai peserta selesai CPNS melalui sistem online. “Sudah dikakukan sejak dua hari lalu. Hari ini terakhir para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diwajibkan untuk melakukan pemberkasan. Yakni menyerahkan berkas fisik dokumen-dikumen persyaratan yang pernah di-upload pada saat pendaftaran online yang lalu,” ujarnya. Mengenai jumlah berkas peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat atau belum, BKPSDM masih akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas dokumen yang diserahkan para pelamar CPNS yang lulus ujian. “Masih diverifikasi lagi berapa yang sudah lengkap dan belum lengkapnya,” ujarnya. Para peserta diberikan waktu sampai dengan  16 Januari mendatang untuk melengkapi berkas yang dokumennya dirasa belum lengkap. “Yang merasa belum lengkap dokumen pemberkasannya, diberi waktu sampai 16 Januari untuk melengkapinya,” sebutnya. Setelah berkas-berkas tersebut diterima pada batas waktu yang ditentukan, langsung dikirim ke pusat untuk diproses pengusulan NIP. “Bagi yang berkasnya tidak lengkap hingga batas waktu perpanjangan yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan, maka pelamar yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” ujarnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait