Butuh Peraturan Perlindungan Burung Hantu

Minggu 13-01-2019,10:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Maraknya perburuan burung, termasuk burung hantu, disayangkan penyuluh pertanian di Indramayu. Karena petani yang terkena dampak langsung dari perburuan burung pemangsa tikus tersebut. Pasalnya, perburuan burung hantu dengan menggunakan senapan angin tersebut membuat perkembangan hama tikus tak terkendali. Sawah petani pun menjadi sasaran tikus karena mata rantai makanan terputus. Hal tersebut membuat para penyuluh berharap pemerintah daerah maupun desa menyusun peraturan tentang perlindungan burung hantu. Karena peranan burung hantu dapat mengurangai perkembangan populasi hama tikus yang dapat mengancam tanaman padi. Pengandali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT), Kecamatan Bangodua, Toto Suharto SP mengatakan, berkurangnya populasi burung hantu di alam liar disebabkan ulah segelintir orang yang hanya untuk menyalurkan hobinya menembak, berburu burung. Namun, tak mengindahkan mana burung yang sangat berguna bagi petani. Apalagi burung hantu merupakan burung yang langka. Untuk dapat berkembang biak, burung hantu membutuhkan waktu yang cukup lama. \"Perlu dibentuk peraturan untuk melindungi perkembangan burung hantu di alam liar. Karena jika tidak seperti itu, bisa-bisa habis karena diburu. Perkembangan tikus-terus tak terkendali, dampaknya di petani juga. Sebagai penyandang lumbung padi nasional, seharusnya Indramayu punya peraturan, seperti pemerintah desa membentuk perdes untuk melindungi satwa burung hantu,\" tuturnya. Sehingga menurut Toto, dengan adanya peraturan perlindungan burung hantu, dapat melindungi perkembangannya di alam liar. Para pemburu burung tak lagi bertindak sesuka hati asal tembak sasaran. \"Sebulan yang lalu kita temukan bangkai burung hantu dengan bekas luka tembak. ini kan sangat miris. Di saat kita sedang berupaya membasmi hama tanaman, terutama tikus, ini burung hantu yang jadi pembasmi hama alami malah mati dengan bekas luka tembak,\" kata Toto. Karena itu Toto berharap, pemdes dapat membentuk peraturan desa untuk melindungi satwa liar. Melindungi burung hantu di alam liar. \"Ya apa berupa denda agar mereka jera, tak asal tembak saja. Bila perlu langsung dibuat peraturannya oleh pemerintah,\" harapnya. Senada diungkapkan penyuluh pertanian, E Fahleza SP. Menurutnya, seiring semakin berkurangnya hewan pemangsa tikus di alam liar, membuat pengendalian hama tikus tak terkendali. Terutama perburuan hewan liar yang merupakan pemangsa alami tikus, seperti ular dan burung hantu. Saat ini pemangsa tikus terus mengalami penurunan akibat perburuan liar yang marak terjadi. Untuk itu, dibutuhkan upaya tepat melindungi hewan liar yang menjadi pemaangsa alami tikus. Apalagi tikus menjadi hama yang perlu diwaspadai kalangan petani. Karena serangan hama pengerat tersebut dapat merusak tanaman padi petani. Dampaknya, mengurangai hasil produktivitas tanaman padi. Lebih fatalnya, membuat tanaman padi mati yang sangat merugikan petani. \"Mungkin karena ular dinilai membahayakan petani, ketika garap sawah ada ular langsung dimatikan. Tapi kalau burung hantu tak membahayakan petani, tapi kok di alam semakin langka saja, karena perburuan oknum itu. Kami berharap ada peraturan untuk melindungi perkembangan burung hantu di alam liar. Paling tidak jika tak bisa dibuatkan perda, dibuatkan peraturan desa oleh pemdesnya. Karena ini kaitannya dengan keberhasilan pertanian di Indramayu yang merupakan lumbung padi nasional,\" tuturnya. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait