Wow, Polisi Bekuk 9 Kawanan Pencuri Mobil Lintas Provinsi

Selasa 15-01-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU–Polres Indramayu di bawah komando Kapolres AKBP M Yoris MY Marzuki patut diacungi jempol. Setelah sukses melumpuhkan kawanan pencuri dan begal sepeda motor, kali ini jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk kawanan pencuri spesialis mobil lintas provinsi sebanyak 9 orang. Mereka biasa beroperasi di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Polda Metro Jaya. Sementara barang bukti 15 unit kendaraan berhasil diamankan. Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo dan Kasat Lantas, AKP Asep Nugraha mengatakan, jajarannya telah menangkap pelaku sekaligus penadah barang hasil kejahatan, SGN dan SFY. Keduanya berhasil ditangkap Minggu (23 Desember 2018) sekitar jam 12.20 wib, di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Dari sini satreskrim terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GNW. Kamudian pada tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 15.30 berhasil mendapat informasi, kalau di bengkel mobil di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel terdapat mobil merek Honda Mobilio warna hitam Plat T diduga sebagai hasil kejahatan. Anggota Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Karangampel segera mendatangi lokasi dimaksud. Saat anggota mendekati mobil tersebut, tiba-tiba ada seseorang yang langsung melarikan diri sehingga dikejar dan berhasil diamankan. Tersangka diketahui adalah TP HD. Kapolres menjelaskan, dari pengembangan selajutnya, kembali berhasil menangkap WL. Pelaku melakukan pencurian mobil bersama sama AG ST alias JB, CS alias WL dan DYK. DYK kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan para tersangka, mobil hasil kejahatan mereka dijual kepada penadah sekaligus pemalsu STNK, BDG dan SJ alias Ustad. Keduanya berhasil diamankan dan barang hasil kejahatan dijual kembali ke penadah berikutnya, AB dan DD. “Para tersangka merupakan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat. Jaringan ini melakukan pencurian mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Polda Metro Jaya. Kami masih  terus melakukan pengembangan,” tandasnya. Kapolres menambahkan, saat ini masih ada lima DPO asal Subang dan Palembang yang berperan sebagai penadah mobil curian. “Sembilan tersangka yang berhasil kami tangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara,” tegas kapolres. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait