Polres Ciko Bekuk 5 Pemuda Begal Motor dan Rampas HP Penjaga Gudang KPU

Selasa 15-01-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sekelompok pemuda berbagai usia, diamankan aparat Polres Cirebon Kota. Sebabnya, para pelaku yang berasal dari beberapa daerah di Kota dan Kabupaten Cirebon itu tega mengancam dan merampas barang berharga milik penjaga gedung KPU Kota Cirebon. Kelima tersangka adalah DI (26) warga Kampung Purwasari Pulasaren Pekalipan Kota Cirebon, KB (30) warga Banjarwinangun Mundu Kabupaten Cirebon, IS (16) warga Karang Kendal Kapetakan Kabupaten Cirebon, MR (26) warga Jalan Kapten Samadikun Kesenden Kejaksan dan RM (16) warga Kelurahan Drajat kesambi Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, para tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut pada Jumat (16/12) lalu. Korbannya adalah seorang penjaga gudang KPU Kota Cirebon di Jalan Buyut Gambir Biru, RT 03 RW 15, Kelurahan Pegambiran, Lemahwungkuk, Kota Cirebon. “Jadi para tersangka, ini sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu pesta miras, setelah itu mereka keliling mencari sasaran,” ujarnya, di Mapolres Cirebon Kota. Saat melakukan aksi perampasan, salah satu tersangka mengancam dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. Usai mendapatkan barang yang diincar, para pelaku lalu kabur meninggalkan korban. “Mereka akhirnya berhasil kami tangkap di berbagai lokasi,” katanya. Bersama para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha X-Trade dengan nomor polisi E2713 BQ, HP dan dua handphone milik korban. Kini polisi tengah memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah ED dan PC, rekan para tersangka. “Kami memberikan perhatian khusus pada kasus ini, karena yang ditarget adalah kantor KPU, apalagi kita kan menghadapi Pemilu 2019. Kami berupaya menghindari hal-hal yang dapat mengganggu pesta demokrasi itu,” jelasnya. Kini, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentapidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan/kejahatan jalanan, pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait