Pernah Hilang Motor atau Mobil? Silahkan Cek ke Polres Majalengka

Selasa 15-01-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kepolisian Resor Kabupaten Majalengka  mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat untuk mendatangi Mapolres Majalengka. Hal tersebut, menyusul banyaknya kendaraan bermotor dari barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari penegakkan hukum yang dilakukan Polres Majalengka. Bahkan, saat ini sebayak 13 kendaraan bermotor roda dua dan 13 kendaraan bermotor roda empat tampak berjejer di halaman Mapolres Majalengka. “Jadi kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, agar segera mengecek kendaraan di Mapolres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang berencana mendatangi Mapolres untuk menjemput kendaraan bermotor tersebut, hendaknya menyertakan sejumlah dokumen, berupa surat-surat kendaraan, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Jika ingin mengambil kendaraan ke mapolres, kami harap untuk membawa surat-surat kendaraan secara lengkap, khususnya BPKB sebagai tanda kepemilikan yang sah,” ungkapnya. Ditegaskan kapolres, dalam proses pengambilan kendaraan tersebut pihaknya menjamin tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. “Prosesnya gratis, terpenting surat-suratnya lengkap,” tegasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait