Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Waras Wasisto, disebut menjadi perantara dalam pemberian uang ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, untuk percepatan izin proyek Meikarta. Hal tersebut diungkapkan saksi Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk terdakwa suap proyek Meikarta Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 21 Januari 2019. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta menghentikan proyek Meikarta karena terkendala RDTR. Lanjut Neneng, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln memberi arahan. \"Saya laporkan semua ke Bupati. Pada awalnya Pak Hendry Lincoln menyampaikan ke saya karena proses itu berhenti atau stuck di Provinsi, Pak Hendry menyampaikan ke saya ada link di Provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD Kabupaten Bekasi Bapak Sulaiman dan Pak Waras di (DPRD) Provinsi,\" ungkap Neneng. Kemudian, lanjut Neneng, terjadi pertemuan di salah satu rest area Tol Cikarang. \"Saya lupa KM-nya berapa. Nah, waktu itu saya diajak turun tapi tidak terlibat dalam pertemuan itu, yang hadir itu ada saya, Pak Hendry, Lemon (Anggota DPRD Bekasi), Pak Waras dan Pak Iwa Karniwa,\" katanya. \"Saya terlibat dalam pembicaraan negosiasi angka tersebut, yang pasti selesai pertemuan itu Pak Hendry menyampaikan ke saya,\" tambahnya. Sebekumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendalami perkara suap perizinan Meikarta. Tanggal 29 November 2018, lembaga antirasuah itu memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa untuk jalani pemeriksaan. \"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT [Dewi Tisnawati,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi],\" kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Diketahui, KPK mencermati keterangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengenai dugaan aliran dana suap perizinan Meikarta ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyatakan penyidik akan memeriksa kebenaran keterangan yang disampaikan oleh Neneng saat bersaksi di persidangan Billy Sindoro itu. Dalam persidangan, Neneng menyatakan Iwa Karniwa pernah meminta jatah uang senilai Rp1 miliar. Permintaan itu diduga terkait perizinan Meikarta. Oleh karena itu, menurut Febri, penyidik KPK akan segera memastikan apakah ada aliran dana atau tidak ke Sekda Jabar. \"Fakta-fakta persidangan pasti kami cermati lebih lanjut. Apakah ada dugaan aliran dana atau ada permintaan, karena itu dua hal yang berbeda di fakta persidangan, nanti kami lihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang lain,\" kata Febri di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (14/1/2019).
Kategori :