Plin-plan, Buka Juga Pajak Parkir

Sabtu 06-04-2013,08:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Maman Sesumbar PAD Naik Jika Perwali Sudah Jadi LEMAHWUNGKUK- Soal data pajak parkir, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon termasuk plin-plan juga. Sebelumnya, mereka enggan membuka data pajak parkir dengan alasan bersifat rahasia dan hanya akan diberikan kepada pejabat pemerintah yang memang ditugaskan seperti BPK atau yang lainnya. Namun faktanya, kemarin, DPPKD justru membuka data itu. Jumlah pajak parkir yang diraih tahun 2012 sebesar Rp830 juta. Angkat itu didapat antara lain dari PT Multi Parata Indah/Grage Mall sebesar Rp440.856.200, PT Securindo Rp254.294.700, KAI/Permata Biru Rp32.647.550, Yogya Grand Rp27.781.700, Pasar Pag Rp15.462.800, RSUD Gunung Jati Rp14.758.050, PGC Rp8.025.000, Kopkar PT BCA Rp5.999.700, GTC Rp5.538.000, RS Pelabuhan Rp5.348.750, Trimanunggal Bahagia Rp5.330.910, Asia Toserb Rp3.824.500, Surya Toserba Rp3.083.000, Restoran KFC Rp2.133.935, Bank Saudara Rp1.378.150, McDonald Rp1.071.000, Bank Mandiri Siliwangi Rp921.100, Cietos Rajawali Rp690.000, Stadion Bima Rp490.500, dan Pizza Hut Rp450.000. Kepada Radar, Kepala DPPKD Drs Maman Sukirman didampingi Sekretaris DPPKD Gatot Subroto SE MM menerangkan capaian kinerja pajak parkir sepanjang 2012 lalu. Maman sendiri baru menjabat selama dua bulan sebagai kepala DPPKD. Namun, dia tetap merasa bertanggung jawab atas kinerja DPPKD tahun 2012 lalu. “Capaian pajak parkir tahun 2012 lalu mencapai Rp830 juta. Tahun ini kami janji akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red),” ujarnya. Dijelaskan, dari jumlah Rp830 juta tidak seutuhnya pokok pajak parkir. Sebab, ada sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan yang masing-masing nilainya Rp335 ribu dan Rp1,3 juta. Dengan demikian, pokok pajak parkir sejumlah Rp828,4 juta. Diharapkan, saat Peraturan Wali kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah sudah bisa diterapkan menjadi payung hukum, Maman menjanjikan ada peningkatan PAD di tahun ini. Sebab, perwali yang saat ini masih menjadi draf itu sangat membantu tugas pegawai DPPKD dalam melakukan pemeriksaan pajak daerah kepada wajib pajak. Meskipun demikian, DPPKD bukan berarti tidak melakukan pemeriksaan selama ini. Maman menjelaskan, jenis pemeriksaan terhadap wajib pajak terbagi menjadi dua. Yakni, pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Untuk pemeriksaan administrasi wajib pajak atau pemeriksaan kantor, sudah dilakukan setiap wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). “Kami periksa dokumen secara lengkap. Jika tidak lengkap dianggap belum disampaikan dan harus dilengkapi,” tegasnya. Sementara, pemeriksaan lapangan terhadap wajib pajak selama ini belum dilakukan DPPKD. Tidak adanya payung hukum menjadi hambatan belum dilakukannya pemeriksaan lapangan terhadap wajib pajak. “Yang sudah melakukan pemeriksaan lapangan baru BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red). Memeriksa dan mengaudit wajib pajak dan DPPKD juga,” terangnya. Perwali Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang belum selesai itu, akan menjadi payung hukum DPPKD saat memeriksa wajib pajak di lapangan. Menurut Maman, dalam perwali itu akan dicantumkan tentang pembukuan, tata cara pemeriksaan wajib pajak secara detail dan sejenisnya. Tujuannya, menguji kepatuhan wajib pajak. Hal ini, ujarnya, otomatis akan lebih meningkatkan PAD 2013. “Jika perwali itu ada, kami bisa langsung bekerja,” tukasnya. Sekretaris DPPKD Gatot Subroto menambahkan, perjalanan wajib pajak harus melalui beberapa tahapan sebelum mencapai pemeriksaan. Dimulai dari pendaftaran Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD), wajib pajak harus mengambil dan mengisi sendiri dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangi dengan melampirkan syarat yang ditentukan. Setelah itu, wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang berisi omzet penerimaan, pajak daerah yang dipungut, sudah disetor (dihitung sendiri atau self assesment), memperhitungkan pajak daerah yang harus dipotong pungut, dan menyetorkannya. Selanjutnya, wajib pajak harus melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya kepada DPPKD. SPTPD diberikan paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak, lewat dari itu wajib pajak didenda dua persen. SPTPD, kata pria yang akrab disapa Gatsu ini, akan diteliti dan diperiksa secara pemeriksaan sederhana kantor. “Kami akan cek dan ricek dengan rekaputilasi dan dokumen. Bila hasil perhitungan masih terdapat pajak daerah kurang bayar, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB, red),” bebernya. Artinya, kata Gatsu, DPPKD selama ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Di samping itu, menjadi catatan penting di mana wajib pajak langsung membayarkan jumlah pajaknya ke bank bjb. DPPKD, tidak menerima uang pembayaran dari wajib pajak. “Kami hanya mencatat administrasi. Wajib pajak bayar sendiri di bank bjb,” jelasnya. Sementara, anggota komisi A DPRD Djoko Poerwanto mengatakan, sembari menunggu perwali tersebut, DPPKD harus tetap meningkatkan pemeriksaan dan daya pungut pajak daerah. Selama ini, juru pungut pajak sudah memiliki landasan di perda, peraturan pemerintah, maupun undang-undang. “Dalam aturan itu mekanismenya sudah jelas. DPPKD selama ini cukup intens menyosialisasikan hal-hal baru menyangkut perpajakan kepada masyarakat,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Selain itu, Djoko sepakat untuk melakukan audit wajib pajak parkir. Sebab, disinyalir ada beberapa wajib pajak yang melakukan penyimpangan. Djoko meminta Inspektorat dan BPK melakukan investigasi menyeluruh dan terpadu terhadap sumber pendapatan dari masyarakat. Tujuannya, agar pajak bisa dikelola dengan lebih optimal. Lebih dari itu, agar tidak selalu muncul nuansa transaksional setiap DPRD membahas PAD dalam setiap rapat APBD. “Lakukan analisa uji potensi pendapatan daerah. Hasilnya, sosialisasikan kepada masyarakat melalui media cetak,” usulnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait