Selama Era Kepemimpinan Jokowi Utang Pemerintah Bertambah Rp 1.809,6 triliun

Rabu 23-01-2019,09:12 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Pemerintah mengandalkan utang untuk mempercepat pembangunan. Di sisi lain, jaminan sosial tetap dapat berjalan, tanpa mengurangi anggaran. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, penggunaan utang merupakan solusi yang layak diterapkan dalam membangun infrastruktur. Dana pembangunan dalam APBN, belum tentu dapat mencukupi pembiayaan. Dia mencontohkan sejumlah proyek infrastruktur yang dibangun dengan utang. Saat ini, total utang pemerintah pusat sepanjang 2018 tembus Rp 4.418,3 triliun. Angka tersebut bertambah sebesar Rp 423 triliun dibandingkan posisi utang pemerintah sepanjang 2017. Selama 4 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo menjabat, total utang pemerintah bertambah hingga Rp 1.809,6 triliun. Pada 2014 lalu, posisi utang yang ditinggalkan pemerintahan SBY mencapai Rp 2.608,7 triliun. Melonjaknya utang dalam beberapa tahun terakhir tak lepas dari upaya pemeirntah menggenjot pembangunan infrastruktur, di tengah kas keuangan negara yang masih mengalami defisit. Defisit kas keuangan negara terjadi karena penerimaan pajak tak mampu mengkompensasi belanja yang ekspansif. Maka dari itu, pemerintah harus menutup utang untuk menutup defisit. Angka tersebut berdasarkan data APBN KiTa, yang dikutip Selasa (22/1/2019). Total utang pemerintah per Desember 2018 sebesar Rp 4.418,3 triliun, sedangkan pada akhir 2014 sebesar Rp 2.608,7 triliun. Jumlah utang pemerintah dari tahun ke tahun bertambah cukup besar. Tercatat pada 2014 jumlahnya Rp 2.608,7 triliun, pada 2016 jumlahnya Rp 3.165,1 triliun, pada 2017 3.995,2 triliun, dan pada 2018 jumlahnya Rp 4.418,3 triliun Jika dihitung, pada periode 2014 ke 2015 bertambah Rp 5556,4 triliun, periode 2015 ke 2016 bertambah Rp 350,4 triliun, periode 2016 ke 2017 bertambah Rp 479,7 triliun, dan periode 2017 ke 2018 bertambah Rp 423,1 triliun. Meski utang pemerintah tembus Rp 4.000-an triliun, total utang yang sebesar Rp 4.418,30 itu triliun sama dengan 29,98% dari produk domestik bruto (PDB) yang berdasarkan data sementara sebesar Rp 14.735,85 triliun. Itu berarti utang pemerintah masih jauh dari batas UU yang ditetapkan 60% dari PDB. (*)  

Tags :
Kategori :

Terkait