Terbukti Cabul, Aa Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis 24-01-2019,08:21 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap AS alias Aa dalam sidang putusan pencabulan, Rabu (23/1). Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Eka Prasetia Pratama SH MH didampingi Hakim Anggota Andita Yunisantosa SH MH dan Rini Kartika SH MH menyatakan Aa yang juga seorang pimpinan pondok pesantren di daerah Karangkancana terbukti bersalah. Aa melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang kala itu masih berusia 15 tahun. Aa divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara. \"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami menyimpulkan Aa terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja menjanjikan sesuatu dan adanya tipu daya muslihat. Sehingga terjadi pencabulan. Aa yang juga seorang tenaga pendidik. Korbannya adalah salah satu muridnya. Dilakukan lebih dari satu kali atau berlanjut. Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp2 juta. Apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan satu bulan,\" papar Hakim Eka dalam sidang yang digelar terbuka. Eka mengatakan, selama proses persidangan diperoleh 18 fakta hukum yang meyakinkan majelis hakim atas perbuatan cabul yang dilakukan Aa. Bahkan Aa mengakui dan membenarkan perbuatannya, sekaligus barang bukti pakaian seragam pramuka yang dikenakan korban saat perbuatan cabul terjadi. \"Putusan tersebut adalah yang terbaik dari hasil istikharah kami, demi melindungi institusi pendidikan dan juga profesi tenaga pengajar sehingga tidak menimbulkan efek sosial di masyarakat. Silakan pertimbangkan baik-baik putusan tersebut,\" ungkap Eka. Atas tawaran tersebut, Aa kemudian berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) yaitu Gios Adhyaksa SH MH, Anthon Fathanudien SH MH dan Erpan SH. Hasilnya, Aa dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Aa akan memberikan jawaban hingga kurun waktu sepekan ke depan. Hal serupa juga dinyatakan jaksa penuntut umum sekaligus menutup persidangan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menyeret pengasuh pondok pesantren di daerah Kecamatan Karangkancana berinisial AS alias Aa ini bermula dari adanya laporan salah satu orang tua santri. Mereka mengaku anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh dari gurunya. Laporan tersebut dilayangkan ke Unit PPA Polres Kuningan. Orang tua korban melaporkan perbuatan tak senonoh Aa dilakukan pada tahun 2016 lalu saat korban masih berusia 15 tahun. Berdasarkan laporan dan hasil visum korban, akhirnya petugas PPA Polres Kuningan pun melakukan penangkapan terhadap Aa saat dalam perjalanan pulang dari menunaikan ibadah haji pada bulan September 2018 lalu. Aa dijebloskan ke sel dan dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Bahkan, status Aa sebagai tenaga pendidik menjadikan hukumannya akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait