Disdik Tak Masalah SKTM di Hapus PPDB

Kamis 24-01-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019-2020. Hal itu tercantum dalam  Permendikbud 51/2018 tentang PPDB. Penghapusan SKTM sebagai salah satu jalur PPDB sebelumnya telah mendapatkan pertentangan, pasalnya SKTM sering disalah gunakan oleh orang tua demi memasukan anaknya ke sekolah berlabel favorit. Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Muh Uu Suhaeni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait permendikbud. “Katanya sudah ada di website, tapi kan belum ada informasi secara resmi yang kami terima,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Uu menuturkan, meski permendikbud tersebut direalisasikan, hal itu tidak akan berdampak besar pada pelaksanaan PPDB mendatang. Sistem zonasi yang saat ini berlaku, selain bisa memangkas waktu perjalanan juga memangkas biaya transport yang mesti dikeluarkan oleh para siswa. Dirinya juga menolak dikotomi sekolah favorit dan sekolah biasa. Karena menurutnya semua sekolah sama saja. “Sebetulnya bagi masyarakat Kota Cirebon khusunya disdik, (penghapusan SKTM) tidak akan jadi masalah. PPDB tahun kemarin menggunakan zonasi, sesuai dengan permendikbud,” tukasnya. Lanjutnya, daripada pusing menggolongkan mana sekolah favorit dan tidak, disdik mendorong sekolah fokus meningkatkan kualitas SDM. Dengan kualitas SDM yang baik, sekolah juga pasti akan menuai prestasi. Menurutnya, kesuksesan siswa tidak ditentukan oleh sekolah favorit atau tidak. “Apa artinya satu sekolah favorit misalnya, penerimaan siswanya sangat banyak, sehingga pembelajaranya juga menjadi kurang maksimal?” tandasnya. (awr-mg)

Tags :
Kategori :

Terkait