LANGKAT-Polres Langkat akhirnya menggelar konferensi pers terkait proses penangkapan dua warga Cirebon yang membawa 220 kilogram ganja. Kedua pelaku, yakni MS (58) dan GT (29), juga dihadirkan saat ekspose yang digelar di halaman Mapolres Langkat, Sumatera Utara, kemarin.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan saat jumpa pers mengatakan pelaku yang merupakan mertua dan menantu itu terancam hukuman mati. Keduanya dijerat pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Di mana dalam kedua pasal tersebut diancam dengan hukuman mati atau minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar,” ujarnya kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku MS dan GT mengaku menerima ganja itu dari seseorang bernama Agam di Aceh Utara. Ganja itu kemudian hendak dibawa ke Jakarta Timur dengan upah Rp30 juta. Upah itu akan dibayarkan setelah barang haram tersebut tiba di Jakarta.
Masih kepada polisi, MS mengaku berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Aceh dengan tiket pesawat sudah dikirimkan oleh pemesan bernama Agam. Saat sampai di Aceh mereka membawa mobil yang sudah berisikan ganja. “Saya melakukan ini karena terlilit utang untuk membayar rumah kontrakan yang terus ditagih,” aku MS.
MS dan GT yang tercatat sebagai warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, itu ditangkap oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, di Jalan Lintas Sumatera-Aceh di depan pos polisi di Desa Halaban, Besitang, Langkat.
Saat itu, Sabtu (26/1), anggota satnarkoba melakukan razia bersama satlantas. Melintas pertama mobil Mercy warna hijau nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan MS. Polisi pun meminta izin untuk memeriksa bagian dalam mobil. Akhirnya ditemukan sebanyak 120 bal ganja kering atau 120 kilogram yang dibalut lakban warna coklat.
Tak lama berselang, melintas mobil Hyundai Avega warna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan GT. Setelah penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 100 bal atau 100 kilogram ganja kering yang juga dibalut lakban warna coklat.
Ketua RT 23 Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Urip Furkoni (67), terkejut mendengar penangkapan atas MS dan GT. Tak hanya ketua RT, Urip juga tetangga dekat MS dan GT. Ia bahkan masih sempat bertemu MS pada Rabu lalu.
Urip juga mengakui MS dan GT berstatus mertua dan menantu. Diketahui, anak MS berinisial DW menikah dengan GT. “Kita awalnya tidak tahu Mas. Tahu baru tadi (kemarin, red) pas intel Polres Cirebon ke sini dan menanyakan pria berinisial MS yang merupakan warga kami. Saya cari, ternyata dia. Padahal, Rabu kemarin saya ketemu dia bawa mobil Hyundai warna hitam di jalan depan rumah,\" ujar Urip kepada Radar Cirebon.
Nah Loh, Warga Plumbon yang Bawa Ganja 220 Kg Diancam Hukuman Mati
Selasa 29-01-2019,08:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :