Niatnya Sih Mau Pesta Sabu dan Seks, Eh..Warga Larangan Ini Terciduk Polisi Duluan Deh..

Selasa 29-01-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Apes. Rupanya PN (45) lagi ketiban sial. Belum sempat bersenang-senang dia harus digelandang polisi. Warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini gagal nyabu sekaligus juga batal indehoy dengan teman perempuannya di salah satu penginapan. PN keburu terciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengatakan, penangkapan terhadap PN dilakukan oleh anggotanya pada Rabu malam (9/1) sekitar pukul 19.00 WIB,  di penginapan Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Bermula saat polisi melakukan operasi seperti biasanya di sekitar wilayah Kedawung. Namun, dalam perjalanan operasi tersebut polisi  mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang mencurigakan di salah satu penginapan di wilayah Desa Sutawinangun, Kabupaten Cirebon. Dari kecurigaan masyarakat, petugas langsung mendatangi penginapan tersebut. Benar saja, pria berinisial PN yang baru saja masuk kamar tampak mencurigakan. Sehingga segera diperiksa. \"Saat anggota menggeledahnya, PN  tertangkap tangan membawa, memiliki, menguasai, dan menggunakan narkoba berjenis sabu-sabu. Narkotika sebanyak dua paket  itu dibungkus dengan plastik klip bening  dan disembunyikan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan,\" papar Joni. Polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu, bong yang terbuat dari botol minuman air mineral, 2 buah pipet kaca, 2  buah korek api gas, satu handphone merek Samsung warna putih berikut sim card-nya. Diduga handphone  itu digunakan PN untuk berkomunikasid pengan penjual barang haram sabu.\"Setelah terbukti, pelaku dan barang buktinya itu kita bawa ke Kantor Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. Di kantor polisi, PN mengakui kalau dirinya hendak memakai sabu-sabu dengan teman perempuannya di kamar hotel. Namun, rencananya untuk pesta seks sekaligus pesta sabu itu gagal total keburu digagalkan oleh polisi. \"Pengakuannya akan dipakai bersama teman perempuannya. PN menunggu di salah satu kamar penginapan. Tapi yang datang malah polisi,\" kata Joni. Saat di tes urine, pelaku juga terbukti menggunakan narkotika berjenis sabu-sabu. Akibat dari perbuatannya dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait