CIREBON-Rancangan peraturan daerah (raperda) cagar budaya masih harus menempuh perjalanan panjang. Tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon sudah mengevaluasi hasil fasilitasi gubernur maupun masukan dari budayawan dan keraton. Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Cirebon Chandra Bima Pramana mengatakan, masukan ini dalam waktu dekat bakal dikembalikan lagi ke Panitia Khusus (Pansus) Raperda Cagar Budaya DPRD. Kemudian dibahas kembali untuk kemudian disahkan. \"Pertama, raperda ini insiatif DPRD. NA (naskah akademik) dari awal juga dari DPRD. Kita sifatnya hanya supporting,\"ucapnya kepada Radar Cirebon. Raperda ini sempat tertunda lantaran adanya koreksi gubernur. Kemudian ada surat penanguhan dari Sultan Sepuh, karena tak dilibatkan dalam proses pembahasannya. Padahal, keraton punya peran penting dalam raperda ini. Terutama sebagai pihak yang memiliki aset cagar budaya. Chandra menyebutkan, pembahasan dengan budayawan sudah selesai. Tinggal diolah pasal per pasal dengan pansus.\"Kalau kita tinggal nunggu diundang saja sama pansus. Jadwal pembahasan juga ada di pansus,\" tuturnya. Pembahasan raperda ini, sepertinya masih panjang. Nantinya mesti ada yang harus dibuka lagi. Terutama dengan keterlibatan budayawan dan keraton. Dalam draf raperda, memang ada lingkup pengelolaan situs cagar budaya. Yang menitik beratkan pada muatan lokal. Termasuk ranah pengelolaan, antara pusat, provinsi dan daerah. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Yadi Supriadi menambahkan, Raperda Cagar Budaya sebetulnya sudah memenuhi semua unsur. Baik aspek sosilogis, yuridis maupun filosofisnya. Dari sisi sosiologis, setiap daerah berbeda kulturnya. Sehingga tidak bisa disamakan antara Jogjakarta maupun daerah lainnya. \"Dari sisi yuridis juga kita sudah ada UU Cagar Budaya, terpenting muatan lokalnya apa,\" ucap Yadi. Di samping juga, ada UU 23/2014 mengenai pemrintah daerah. Hal itu mengatur juga masalah kewenangan. Di lain pihak, Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya, Jafarudin menyebutkan, agenda pembahasan baru dilakukan di pekan kedua Februari. Ia meyakini raperda yang pernah ditangguhkan pengesahannya itu bakal diparipurnakan sebelum masa jabatan DPRD periode 2014-2019 habis. \"Kita harapkan bisa diparipurnakan sebelum habis masa jabatannya,\" ulasnya. Apabila tidak selesai Jafar berharap raperda ini bisa terus dilanjutkan pada periode selanjutnya. (jml)
Masih Dibahas Terus, Raperda Cagar Budaya Kapan Rampungnya?
Selasa 29-01-2019,15:31 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :