CIREBON-Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah dan saat melaksanakan aktivitas belajar mengajar di kelas. Larangan tersebut juga berlaku bagi kepala sekolah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan se-Kabupaten Cirebon. “Saya harap ada ruangan khusus untuk merokok. Agar bisa terpelihara lingkungan bersih dan sehat di setiap sekolah. Apalagi, sekarang kawasan tanpa rokok (KTR) sudah ada,\" kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs H Asdullah Anwar MM kepada Radar Cirebon. Pihaknya tidak segan-segan untuk menindak guru, kepala sekolah dan Kepala UPT jika kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Menurutnya, tenaga pendidik harus tetap memberikan contoh baik kepada siswanya di sekolah, karena siswa dan siswi adalah aset bangsa. Mereka adalah penerus kepemimpinan di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, sekolah yang ada di Kabupaten Cirebon harus sehat mulai dari ruang belajar, kantin hingga toiletnya. \"Aturan larangan merokok juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Jadi saya harap guru, kepala sekolah menaatinya. Karena jika melanggar, sanksinya bukan main-main,\" tegasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesahatan Kabupaten Cirebon dr H Edi Susanto MM menyampaikan, merokok di sekolah, selain dianggap tidak beretika dan tidak memberi contoh bagi siswa, juga dianggap tidak mendukung kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun bagi perokok pasif. \"Kalau anak sudah terbiasa merokok, maka akan sulit melepaskan diri untuk tidak merokok. Apalagi, bila lingkungan dan teman sebayanya sudah merokok. Makanya mulai dari kita sendiri. Untuk mencontoh hal-hal baik, apalagi di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR,\" jelasnya. (via)
Ingat! Guru Dilarang Merokok di Sekolah
Selasa 29-01-2019,18:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :